Menteri Karding Minta Warga Cari Kerja di Luar Negeri

Jakarta Dalam sebuah pernyataan yang memicu diskusi publik, Menteri Ketenagakerjaan RI, Abdul Karding, mengimbau warga Indonesia untuk mempertimbangkan bekerja di luar negeri sebagai salah satu solusi mengatasi pengangguran yang masih tinggi di dalam negeri. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam forum nasional ketenagakerjaan yang digelar di Jakarta, Senin (30/6/2025), dan langsung menuai berbagai tanggapan dari pakar, pengamat, dan masyarakat luas.

Dorongan untuk Ekspansi Tenaga Kerja Global

Menurut Menteri Karding, potensi tenaga kerja Indonesia sangat besar namun belum sepenuhnya terserap oleh pasar kerja nasional. Ia menyoroti bahwa jutaan orang, khususnya lulusan SMA dan perguruan tinggi, kesulitan mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan keahlian mereka. Di sisi lain, berbagai negara di Asia, Timur Tengah, Eropa, hingga Kanada tengah membuka diri terhadap tenaga kerja asing karena mengalami krisis demografi atau kekurangan pekerja sektor tertentu.

“Daripada menganggur di kampung, mari kita dorong warga untuk meraih kesempatan kerja yang lebih baik di luar negeri. Ini bukan hanya tentang kirim TKI informal, tetapi juga tenaga profesional dan terampil yang punya daya saing global,” ujar Karding dalam pidatonya.

Menteri juga menekankan pentingnya menyiapkan tenaga kerja Indonesia secara menyeluruh—mulai dari pelatihan keterampilan, bahasa, hingga pemahaman hukum ketenagakerjaan di negara tujuan. Pemerintah, melalui Balai Latihan Kerja (BLK) dan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS), akan memperkuat program pelatihan berbasis permintaan pasar luar negeri.

Data Pengangguran dan Proyeksi Penempatan

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka pengangguran terbuka pada Februari 2025 mencapai 5,8 juta orang. Sebagian besar berasal dari kelompok usia produktif 18–35 tahun. Karding menilai ini sebagai potensi yang bisa diarahkan untuk pasar kerja global, terutama di sektor-sektor seperti perawat, operator mesin, pengembang software, pelaut, dan pekerja pertanian modern.

Kementerian mencatat bahwa sepanjang tahun 2024, sebanyak 274 ribu tenaga kerja Indonesia diberangkatkan ke luar negeri secara resmi. Target tahun 2025 meningkat menjadi 500 ribu orang, terutama dengan memanfaatkan perjanjian bilateral yang sudah diteken bersama Jepang, Korea Selatan, Arab Saudi, Jerman, dan Australia.

Lihat Juga: Menteri Karding Minta Warga Cari Kerja di Luar Negeri

Respons Pro dan Kontra

Pernyataan Menteri Karding menuai beragam respons. Beberapa pihak menilai langkah tersebut realistis dan strategis. Ekonom dari INDEF, Tauhid Ahmad, menyatakan bahwa ekspor tenaga kerja terlatih bisa menjadi solusi jangka menengah untuk tekanan pengangguran domestik.

“Jika disiapkan dengan baik, ini bukan sekadar kirim pekerja kasar, tapi bisa mendongkrak devisa dan meningkatkan daya saing SDM Indonesia,” ujarnya.

Namun kritik juga muncul. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyebut pemerintah justru harusnya fokus pada pembukaan lapangan kerja dalam negeri, bukan mendorong warga menjadi “tenaga kerja ekspor.”

“Apakah ini bentuk pengakuan bahwa pemerintah gagal menciptakan pekerjaan di dalam negeri?” ujar Iqbal dalam keterangannya.

Senada, anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, mengingatkan risiko eksploitasi dan perlindungan yang masih minim terhadap pekerja migran. Ia menuntut agar negara benar-benar menjamin perlindungan hukum dan sosial bagi warga yang bekerja di luar negeri.

Pemerintah Siapkan Jalur Legal dan Proteksi

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Menteri Karding menegaskan bahwa pihaknya hanya mendorong penempatan legal dan resmi melalui skema pemerintah antar-negara. Ia mengaku telah memerintahkan jajaran Kemenaker dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk memperketat pengawasan terhadap perekrutan tenaga kerja dan memberantas praktik perdagangan manusia berkedok penempatan kerja.

“Ini bukan program ugal-ugalan. Semua harus lewat jalur resmi, dengan pelatihan, kontrak kerja yang sah, dan jaminan perlindungan. Kita tidak ingin warga jadi korban,” tegasnya.

Kesimpulan: Solusi atau Tanda Bahaya?

Imbauan Menteri Abdul Karding agar warga Indonesia mencari peluang kerja di luar negeri mencerminkan dilema besar bangsa: melimpahnya tenaga kerja namun terbatasnya lapangan kerja dalam negeri. Langkah ini bisa menjadi solusi sementara dan realistis, selama didukung kebijakan perlindungan dan pelatihan yang kuat. Namun jika tidak dibarengi dengan perbaikan kondisi ekonomi nasional, dorongan ini bisa dilihat sebagai bentuk “pelarian” dari tanggung jawab negara menciptakan lapangan kerja yang layak di tanah air.


Editor: R. Andika Saputra

Related Posts

80 Persen APBN Bersumber dari Pajak, Apa Dampaknya?

Jakarta – Sekitar 80 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Republik Indonesia ternyata bersumber dari penerimaan pajak. Angka ini menegaskan betapa vitalnya peran pajak sebagai tulang punggung…

Ribuan Pekerja Belum Terima BSU Rp 600.000, Ini Cara Mengatasi

Jakarta, 13 Juli 2025 — Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 600.000 yang digulirkan pemerintah untuk membantu pekerja terdampak ekonomi belum sepenuhnya cair kepada semua penerima. Ribuan pekerja dari berbagai…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *