Jakarta, 29 Juni 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penyaluran dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Penetapan ini menjadi salah satu pengungkapan kasus korupsi terbesar di tingkat daerah sepanjang tahun 2025, menguak praktik culas berjamaah yang melibatkan pejabat eksekutif, legislatif, hingga perantara.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, menyampaikan bahwa para tersangka terdiri dari anggota DPRD Jatim aktif, mantan anggota DPRD, pihak swasta, serta pejabat dan staf di lingkungan Pemprov Jatim.
“Sebanyak 21 orang resmi kami tetapkan sebagai tersangka setelah rangkaian penyelidikan dan operasi tangkap tangan (OTT) di beberapa lokasi di Jawa Timur,” kata Johanis, Sabtu (28/6).
Modus Suap Dana Hibah
Kasus ini bermula dari investigasi KPK terhadap dugaan suap dalam proses pencairan dan pengelolaan dana hibah dari Pemprov Jatim tahun anggaran 2022–2024. Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas publik dan kegiatan masyarakat, justru diselewengkan lewat praktik ijon dan pemotongan hingga 40% dari total nilai hibah.
Dalam praktiknya, sejumlah anggota DPRD Jatim menerima uang dari pihak swasta atau lembaga penerima hibah sebagai “jaminan” agar proposal mereka dimasukkan dalam daftar penerima. Setelah pencairan dilakukan, sejumlah pejabat eksekutif juga diduga menerima bagian uang suap tersebut sebagai balas jasa memperlancar proses administrasi.
“Dana hibah diduga dijadikan alat transaksional politik dan ekonomi, dengan aliran uang yang menguntungkan oknum-oknum tertentu. Padahal dana ini berasal dari APBD dan seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat,” tambah Johanis.
Lihat Juga: KPK Tetapkan 21 Tersangka Suap Dana Hibah Pemprov Jatim
Detail Penangkapan dan Barang Bukti
OTT dilakukan KPK dalam beberapa gelombang sejak awal Juni 2025. Dalam penggerebekan di Surabaya, Sidoarjo, dan Malang, tim KPK mengamankan puluhan koper berisi dokumen proposal fiktif, uang tunai dalam pecahan rupiah dan dolar, serta catatan transaksi.
Barang bukti yang disita KPK antara lain:
- Uang tunai senilai Rp9,3 miliar
- Bukti transfer antar-rekening sebesar Rp17 miliar
- 36 proposal fiktif hibah
- Daftar nama dan kode penerima dana hibah yang diduga hasil rekayasa
Identitas Tersangka
Dari total 21 tersangka, KPK telah mengungkap sebagian identitas, yakni:
- AR, anggota DPRD Jatim aktif dari Fraksi Partai Nasional
- FN, mantan anggota DPRD sekaligus ketua organisasi masyarakat di Jatim
- YP, kepala bidang pada Biro Administrasi Kesejahteraan Sosial Pemprov Jatim
- SU, direktur lembaga penerima hibah fiktif
- 7 staf ahli dan tenaga penghubung DPRD yang diduga menjadi pengantar uang
Sebagian besar tersangka ditahan di Rutan KPK dan Mabes Polri untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut. Beberapa lainnya sedang dalam proses pelimpahan usai menjalani pemeriksaan maraton.
Reaksi Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang dilakukan KPK. Dalam pernyataannya, Khofifah mengaku prihatin dan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan dana hibah.
“Kami akan membentuk tim independen untuk mereview tata kelola hibah. Ini menjadi pelajaran agar dana publik tidak lagi disalahgunakan,” ujar Khofifah dalam siaran resmi.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Selain itu, KPK juga membuka peluang untuk menjerat mereka dengan pasal pencucian uang, mengingat adanya upaya penyamaran aliran dana suap ke berbagai aset properti dan rekening pihak ketiga.
Desakan Transparansi dan Reformasi
Kasus ini memicu gelombang kecaman dari berbagai organisasi masyarakat sipil. Koalisi Masyarakat Antikorupsi Jatim meminta agar KPK memperluas penyidikan, mengingat masih banyak pihak lain yang diduga terlibat.
Sementara itu, ICW (Indonesia Corruption Watch) mendesak reformasi sistem hibah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Mereka menilai pola suap ini bukan fenomena baru, namun telah menjadi praktik sistemik yang berlangsung lama dan terus berulang.
“Jika mekanisme hibah tidak dibuka secara transparan dan berbasis merit, maka ini hanya menjadi sumber bancakan pejabat,” tegas Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.
Penutup
Kasus suap dana hibah Pemprov Jatim menambah daftar panjang praktik korupsi anggaran di daerah. Publik menanti ketegasan KPK untuk menyeret semua pelaku ke meja hijau, serta mendorong pembenahan menyeluruh dalam sistem pengelolaan keuangan publik.
Di tengah gencarnya kampanye antikorupsi, pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa integritas, pengawasan, dan transparansi adalah kunci agar dana negara betul-betul dirasakan rakyat, bukan dijadikan komoditas politik dan bancakan elite.






