Jakarta, 29 Juni 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia membuat gebrakan bersejarah dengan mengabulkan gugatan uji materi terhadap ketentuan pembiayaan pendidikan dasar. Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (27/6), MK memutuskan bahwa seluruh satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta, wajib memberikan layanan pendidikan tanpa membebankan biaya kepada peserta didik.
Putusan ini menegaskan bahwa pendidikan dasar—yang mencakup jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)—adalah hak konstitusional setiap warga negara, tanpa terkecuali dan tanpa syarat.
Isi Putusan MK
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pengenaan biaya oleh sekolah swasta untuk pendidikan dasar bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” dan “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.”
Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa frasa “pendidikan dasar gratis” harus dipahami secara luas dan tidak terbatas hanya pada sekolah negeri. “Negara bertanggung jawab menyelenggarakan pendidikan dasar yang bebas biaya untuk semua warga negara, termasuk melalui fasilitasi pada sekolah swasta,” bunyi salah satu poin putusan MK.
Reaksi Pemerintah dan Dunia Pendidikan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyatakan bahwa pemerintah akan segera melakukan penyesuaian kebijakan dan anggaran agar putusan MK bisa dilaksanakan secara menyeluruh. “Kami sedang menyusun mekanisme dukungan kepada sekolah swasta agar mereka tetap dapat beroperasi tanpa membebankan biaya kepada siswa,” ujarnya dalam konferensi pers.
Sementara itu, Asosiasi Sekolah Swasta Indonesia (ASSI) menyambut baik niat mulia dari putusan ini, namun meminta kejelasan teknis dan jaminan pembiayaan. “Kami mendukung pendidikan gratis, tapi perlu ada kejelasan bentuk bantuan yang diterima oleh sekolah swasta, karena selama ini kami tidak mendapatkan Dana BOS secara merata,” ujar Ketua ASSI, Dr. Sumarno.
Lihat Juga: MK Putuskan SD – SMP Negeri dan Swasta Gratis Biaya
Dampak Luas untuk Pendidikan Nasional
Putusan MK ini dianggap sebagai tonggak penting menuju pemerataan akses pendidikan berkualitas. Banyak pihak menyatakan bahwa hal ini akan mendorong peningkatan angka partisipasi sekolah (APS) dan mengurangi kesenjangan antara kelompok ekonomi menengah ke atas dan keluarga miskin.
Namun, para pengamat pendidikan menyoroti potensi tantangan implementasi, terutama di daerah-daerah dengan keterbatasan anggaran daerah dan banyaknya sekolah swasta yang menggantikan peran sekolah negeri. “Jika tidak diimbangi dengan kebijakan afirmatif dan pendanaan berkelanjutan, sekolah swasta bisa kolaps atau terpaksa menaikkan biaya melalui jalur ‘sumbangan sukarela’ yang tidak resmi,” kata analis pendidikan dari UIN Jakarta, Dr. Nurul Huda.
Mekanisme dan Tahapan Implementasi
Pemerintah pusat diberi waktu 1 tahun untuk menyiapkan regulasi turunan, termasuk peraturan presiden dan peraturan menteri, guna memastikan pendanaan pendidikan dasar gratis berlaku menyeluruh. Kemendikbudristek bekerja sama dengan Kementerian Keuangan akan menyusun skema Dana Bantuan Operasional Sekolah Swasta (BOSS) yang inklusif, adil, dan berbasis kebutuhan.
Sementara itu, pemerintah daerah diminta segera melakukan pendataan jumlah siswa dan sekolah swasta di wilayah masing-masing yang terdampak putusan ini. Dalam jangka pendek, pemerintah akan mengutamakan sekolah swasta yang mayoritas siswanya berasal dari keluarga kurang mampu.
Respons Orang Tua dan Masyarakat
Keputusan ini disambut antusias oleh para orang tua. “Kami sangat senang, karena selama ini anak saya sekolah di SD swasta dan tiap bulan harus membayar lebih dari Rp300 ribu. Ini sangat meringankan kami,” ujar Supriyati, warga Bekasi yang sehari-hari bekerja sebagai buruh cuci.
Lembaga swadaya masyarakat juga memberikan dukungan dan mendesak pemerintah tidak hanya berhenti pada pendidikan dasar, tetapi mulai memikirkan kebijakan serupa untuk jenjang SMA dan SMK.
Kesimpulan
Putusan MK ini menjadi sinyal kuat bahwa negara wajib hadir secara konkret dalam menjamin hak pendidikan setiap warganya, tidak hanya di atas kertas. Meski pelaksanaannya akan menghadapi tantangan besar, terutama dari sisi anggaran dan kapasitas sekolah swasta, kebijakan ini menjadi pijakan awal menuju sistem pendidikan nasional yang lebih inklusif dan berkeadilan.






