Surabaya, 27 Juni 2025 — Dugaan pemerasan oleh oknum anggota kepolisian kembali mencoreng institusi Polri. Kali ini, dua mahasiswa di Sidoarjo mengaku menjadi korban pemerasan oleh seorang anggota polisi yang berdinas di Surabaya. Mereka dimintai uang sebesar Rp10 juta agar tidak dibawa ke kantor polisi setelah dicurigai terlibat kasus narkoba, meski tidak ditemukan barang bukti apa pun.
Kejadian Bermula dari Pemeriksaan Tanpa Dasar
Peristiwa ini terjadi pada awal Juni 2025. Dua mahasiswa dari salah satu universitas swasta di Sidoarjo, sebut saja D dan R, sedang nongkrong di sebuah warung kopi di kawasan Waru sekitar pukul 22.00 WIB. Tak lama kemudian, datang seorang pria berpakaian preman mengaku sebagai anggota polisi.
Pria tersebut langsung memeriksa barang bawaan keduanya dan memaksa membuka ponsel mereka. Tanpa memperlihatkan surat tugas maupun identitas, pria yang belakangan diketahui adalah anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya itu menuduh D dan R sedang melakukan transaksi narkoba.
“Dia langsung tuduh kami bawa narkoba. Padahal tidak ada barang bukti apa pun. Kami ditakut-takuti akan dibawa ke kantor polisi dan diberitakan negatif kalau tidak menyerahkan sejumlah uang,” kata D saat ditemui media.
Permintaan Uang dan Ancaman Psikologis
Menurut pengakuan korban, oknum polisi tersebut kemudian meminta uang sebesar Rp10 juta agar permasalahan itu “diselesaikan di tempat”. Merasa takut dan tertekan, D dan R akhirnya menghubungi orang tua mereka untuk mentransfer sejumlah uang. Namun karena tak memiliki dana sebesar itu, keduanya hanya mampu menyerahkan Rp3 juta secara tunai dan berjanji akan melunasi sisanya keesokan harinya.
“Dia (oknum polisi) bilang, kalau tidak bayar malam itu juga, kami akan dijebloskan ke tahanan dengan tuduhan kepemilikan narkoba. Padahal dia tak menemukan apa-apa,” tutur R.
Uang tersebut akhirnya diserahkan di tempat kejadian. Setelah menerima uang itu, oknum polisi langsung pergi tanpa membuat berita acara pemeriksaan atau menyita barang bukti.
Lihat Juga: Polisi di Surabaya Diduga Peras 2 Mahasiswa di Sidoarjo, Rp10 Jt
Pihak Keluarga Lapor ke Propam
Merasa diperas dan diperlakukan tidak adil, keluarga kedua mahasiswa melapor ke Bidang Propam Polda Jawa Timur. Laporan tersebut kini telah diterima dan sedang dalam tahap pemeriksaan internal.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, membenarkan adanya laporan dugaan pemerasan oleh anggota polisi kepada dua mahasiswa tersebut.
“Kami sudah menerima laporan dan akan menindaklanjuti. Bila terbukti, tentu akan ada sanksi tegas terhadap yang bersangkutan,” kata Dirmanto kepada wartawan, Kamis (26/6).
Desakan Transparansi dan Reformasi Internal
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik dan memunculkan kritik terhadap praktik-praktik intimidatif oknum polisi kepada warga sipil, khususnya anak muda. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Jawa Timur menyayangkan tindakan represif dan tidak profesional tersebut.
“Ini bukti masih ada aparat yang menyalahgunakan kekuasaan. Ini bukan hanya masalah etik, tapi juga pidana,” ujar Koordinator KontraS Jatim, Rika Damayanti.
Ia juga mendesak agar proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan pelaku diadili di pengadilan umum, bukan hanya dijatuhi sanksi disiplin internal.
Respons Polrestabes Surabaya: Klarifikasi atau Pembiaran?
Hingga artikel ini diterbitkan, pihak Polrestabes Surabaya belum memberikan pernyataan resmi. Namun sumber internal menyebutkan bahwa anggota yang dimaksud sudah dipanggil dan akan diperiksa oleh Propam pekan ini.
Sementara itu, sejumlah mahasiswa dan aktivis mahasiswa dari Sidoarjo dan Surabaya menyatakan akan melakukan aksi damai mendesak pengusutan tuntas kasus ini serta perlindungan terhadap korban dan saksi.
“Jangan sampai ini jadi kasus yang ditutupi. Korban sudah berani bicara, maka aparat juga harus berani membersihkan institusinya,” ujar Reza, perwakilan aliansi mahasiswa.
Penutup
Kasus dugaan pemerasan oleh anggota polisi terhadap dua mahasiswa ini bukan hanya mencoreng nama baik institusi Polri, tetapi juga memperlihatkan masih lemahnya pengawasan internal terhadap oknum aparat. Harapan masyarakat kini tertuju pada transparansi proses penyelidikan dan ketegasan sanksi yang dijatuhkan. Jika terbukti bersalah, maka publik ingin melihat bahwa tidak ada lagi impunitas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.






