Blora, Jawa Tengah – 26 Juni 2025
Praktik jual-beli lapak secara ilegal di sejumlah pasar tradisional Kabupaten Blora kini menjadi sorotan publik. Dugaan kuat mengarah pada keterlibatan pejabat pemerintah daerah dalam transaksi yang seharusnya dilarang dan tidak sesuai aturan. Warga, pedagang, serta aktivis antikorupsi mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas praktik yang dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana korupsi ini.
Dugaan Transaksi Miliaran Rupiah
Informasi awal yang dihimpun dari sejumlah narasumber menyebutkan bahwa lapak-lapak di beberapa pasar seperti Pasar Induk Sido Makmur Blora, Pasar Ngawen, dan Pasar Cepu diduga dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga lebih dari Rp50 juta per unit. Padahal, menurut aturan yang berlaku, lapak tersebut bersifat sewa dan tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan.
“Awalnya saya pikir ini sistem sewa biasa. Tapi saya ditawari beli permanen oleh orang dalam, katanya bisa dibantu. Harganya Rp30 juta. Uangnya katanya dibagi-bagi ke oknum tertentu,” ungkap Sutarmi, salah satu pedagang lama di Pasar Ngawen, Selasa (24/6).
Transaksi tersebut kabarnya difasilitasi oleh oknum pegawai pasar dan pejabat Dinas Perdagangan setempat. Bukti berupa kuitansi pembayaran, tangkapan layar percakapan, hingga rekaman suara mulai tersebar luas di media sosial dan grup WhatsApp warga Blora.
Aktivis Antikorupsi Desak Investigasi
Koordinator Blora Watch, Bagas Winarno, menyatakan bahwa praktik ini sudah berlangsung bertahun-tahun namun tak pernah tersentuh hukum. Ia menyebutkan, jual beli lapak pasar merupakan bentuk korupsi sistemik yang merugikan banyak pihak, terutama pedagang kecil.
“Ini bentuk nyata komersialisasi ruang publik oleh pejabat yang diberi amanah. Kalau tidak segera diusut, akan terus jadi kebiasaan buruk. Kami mendesak Bupati, DPRD, dan Kejaksaan Negeri Blora segera turun tangan,” tegasnya.
Blora Watch bahkan telah melaporkan temuan awal ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan mengirim surat terbuka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lihat Juga: Usut Jual Beli Lapak di Pasar Blora oleh Pejabat Terkait, Ada Apa?
Pemkab Blora Bungkam, DPRD Mulai Panas
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kabupaten Blora belum memberikan tanggapan resmi. Kepala Dinas Perdagangan Blora, Eko R, menolak diwawancarai dan hanya memberikan jawaban singkat, “Kami akan klarifikasi nanti, jangan berspekulasi dulu.”
Namun, reaksi berbeda datang dari kalangan DPRD Blora. Anggota Komisi B yang membidangi perdagangan, Sri Haryanto, menyebutkan bahwa DPRD akan memanggil pihak dinas dan melakukan inspeksi mendadak ke pasar-pasar.
“Kalau benar ada jual beli lapak, maka ini pelanggaran berat. Kami tidak segan rekomendasikan pembekuan jabatan atau proses hukum,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/6).
Pedagang Resah dan Terancam Digusur
Praktik jual beli lapak ini tak hanya bermasalah secara hukum, namun juga menimbulkan kecemasan di kalangan pedagang yang merasa dizalimi. Beberapa di antara mereka mengaku sudah bertahun-tahun berdagang, tapi kini harus digeser oleh pedagang ‘baru’ yang mampu membeli lapak.
“Saya dagang di sini sudah 15 tahun. Tapi waktu pasar direnovasi, saya tidak dapat tempat. Tahu-tahu ada orang baru bawa surat ‘beli’ lapak. Ini tidak adil,” keluh Pak Darto, pedagang sayur di Pasar Induk Blora.
Ahli Hukum: Bisa Kena UU Tipikor
Menurut pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr. Bambang Prasetyo, praktik jual beli lapak oleh aparat pemerintah jelas melanggar hukum, bahkan bisa masuk dalam kategori korupsi.
“Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri atau orang lain dengan menjual fasilitas publik, maka itu bisa dijerat Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum dalam kasus ini penting agar tidak menciptakan preseden buruk dan ketidakadilan bagi rakyat kecil.
Penutup: Menanti Tindakan Tegas
Kasus jual beli lapak di pasar Blora menjadi ujian serius bagi integritas pemerintahan daerah dan aparat penegak hukum. Warga berharap kasus ini tak berujung pada penyelidikan yang “mengambang” seperti banyak kasus serupa sebelumnya.
Publik kini menanti: apakah ada keberanian untuk mengungkap siapa yang bermain di balik praktik haram ini? Ataukah lagi-lagi, hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas?






