Korpri Usulkan Batas Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun,Menuai Isu

Jakarta, 24 Juni 2025 – Usulan mengejutkan datang dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) terkait nasib Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam sebuah pernyataan resmi yang disampaikan dalam Rakernas Korpri pekan ini, Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar batas usia pensiun ASN diperpanjang dari 60 tahun menjadi 70 tahun. Usulan ini langsung memicu respons beragam dari publik, pengamat kebijakan, hingga kalangan ASN sendiri.


Alasan Usulan: Produktivitas dan Bonus Demografi

Menurut Zudan, usulan tersebut dilandasi oleh fakta bahwa usia harapan hidup masyarakat Indonesia terus meningkat. “Kita melihat usia harapan hidup kita sudah mencapai lebih dari 70 tahun. Banyak ASN yang saat pensiun di usia 58-60 tahun masih sehat, aktif, dan produktif,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/6).

Zudan menambahkan bahwa dengan memperpanjang masa kerja ASN hingga usia 70 tahun, negara bisa memanfaatkan pengalaman, kompetensi, dan jejaring yang sudah dibangun ASN selama puluhan tahun. Selain itu, beban pensiun negara dinilai bisa ditekan karena masa pensiun akan lebih singkat.


Respons Pemerintah: Masih Akan Dikaji

Menanggapi usulan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa pemerintah akan mengkaji secara mendalam. “Kami tidak menutup diri terhadap setiap usulan yang bertujuan meningkatkan kualitas layanan publik dan efisiensi birokrasi. Tapi tentu harus dikaji aspek teknis, yuridis, fiskal, dan sosialnya,” katanya.

Anas mengingatkan bahwa perubahan usia pensiun menyentuh banyak dimensi. “Kalau diperpanjang, tentu harus dilihat juga apakah akan menghambat regenerasi, promosi jabatan, dan rekrutmen ASN baru,” ujarnya.

Lihat Juga: Korpri Usulkan Batas Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun,Menuai Isu


Pengamat: Bisa Hambat Regenerasi dan Adaptasi Digital

Beberapa pengamat kebijakan publik dan tenaga kerja menyambut skeptis usulan ini. Menurut Trubus Rahadiansyah, pengamat administrasi publik dari Universitas Trisakti, perpanjangan usia pensiun bisa berdampak pada stagnasi di tubuh birokrasi.

“Birokrasi kita masih sangat hirarkis. Kalau yang di atas tidak pensiun-pensiun, yang muda susah naik. Ini bisa merusak motivasi kerja generasi muda ASN,” ujar Trubus.

Selain itu, adaptasi terhadap teknologi dan digitalisasi juga menjadi tantangan. “Kita sedang membangun pemerintahan digital. ASN yang lebih muda umumnya lebih adaptif terhadap perubahan teknologi,” tambahnya.


Suara ASN: Terbelah Antara Setuju dan Tidak

Di kalangan ASN sendiri, usulan ini menimbulkan perdebatan. Sebagian mengaku senang karena bisa terus berkarya dan menerima penghasilan. “Saya pribadi senang kalau bisa kerja sampai umur 70. Selama sehat, kenapa tidak? Saya masih semangat,” ujar Retno, ASN di Kementerian Sosial.

Namun, tidak sedikit pula yang khawatir jika usulan itu diterapkan tanpa batasan dan evaluasi yang jelas. “Kalau orangnya tidak kompeten, tapi tetap duduk di jabatan karena belum pensiun, itu kan juga merugikan,” kata Dedy, ASN di daerah yang enggan disebut instansinya.


Skema Alternatif: Evaluasi Berkala dan Pilihan Opsional

Beberapa usulan kompromi pun mulai bermunculan. Salah satunya adalah memperpanjang masa pensiun hanya untuk posisi strategis dan berbasis kompetensi. Selain itu, usulan agar ASN diberi opsi untuk pensiun di usia 60 atau memilih tetap bekerja dengan evaluasi kinerja tahunan juga mencuat.

“Tidak semua ASN harus dipaksa pensiun di 70. Tapi diberikan opsi, yang memang terbukti masih kompeten dan sehat, diberi kesempatan. Tapi tetap dengan mekanisme evaluasi yang ketat,” usul Prof. Eko Prasojo, Guru Besar FISIP UI.


UU ASN dan Revisi Potensial

Saat ini, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengatur batas usia pensiun berbeda-beda:

  • Jabatan administrasi dan pelaksana: 58 tahun
  • Jabatan fungsional: 60 tahun
  • Jabatan pimpinan tinggi (eselon I & II): 60 tahun atau bisa diperpanjang

Untuk mengubah batas usia pensiun menjadi 70 tahun secara umum, diperlukan revisi terhadap UU ASN, yang berarti harus melalui proses legislasi di DPR.


Kesimpulan: Usulan yang Layak Dikaji, Namun Tidak Bisa Serta-Merta

Usulan Korpri untuk memperpanjang usia pensiun ASN menjadi 70 tahun membuka ruang diskusi penting tentang masa depan birokrasi Indonesia. Di satu sisi, pengalaman dan kompetensi ASN senior masih bisa dimanfaatkan. Di sisi lain, regenerasi dan transformasi digital menuntut penyegaran sumber daya manusia.

Pemerintah kini menghadapi tantangan untuk merumuskan solusi kebijakan yang seimbang: menghargai kontribusi ASN senior tanpa mengorbankan peluang generasi muda. Apakah usulan ini akan terealisasi? Jawabannya ada pada dinamika kebijakan, politik, dan kesiapan sistem birokrasi nasional ke depan.


Related Posts

Geger! 90% Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Dituding Koruptor!

Jakarta, 12 Juli 2025 — Sebuah kabar mengejutkan menggegerkan publik Tanah Air. Isu bahwa 90 persen menteri dalam Kabinet Indonesia Maju jilid II yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dan…

Inilah Alasan Kenapa Pak Jokowi Semakin Difitnah, Semakin Abadi

Solo Surakarta – Presiden Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, adalah sosok pemimpin yang sejak awal kemunculannya di panggung politik nasional telah menuai pujian sekaligus kritik. Namun, yang menarik…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *