Berstatus Wakil Bupati, Ramzi Masih Jadi Host D’Academy

Jakarta — Nama Ramzi sudah lama dikenal sebagai presenter kawakan di industri hiburan Tanah Air. Sosoknya melekat erat dengan berbagai ajang pencarian bakat, terutama di dunia dangdut seperti D’Academy dan Liga Dangdut Indonesia. Namun kini, statusnya bukan sekadar publik figur, melainkan pejabat publik: Wakil Bupati Kabupaten Tangerang.

Yang menarik, meskipun telah dilantik sebagai Wakil Bupati Tangerang sisa masa jabatan 2019–2024 pada 5 April 2024 lalu, Ramzi tetap terlihat aktif di layar kaca. Ia masih menjadi host utama dalam ajang D’Academy 2025 yang tayang di Indosiar, tampil akrab bersama rekan host lainnya seperti Jirayut, Irfan Hakim, Gilang Dirga, hingga Ruben Onsu.

Kondisi ini menuai sorotan. Banyak pihak mempertanyakan, apakah seorang pejabat daerah seperti Wakil Bupati boleh tetap aktif menjadi pembawa acara di stasiun televisi nasional? Apakah tidak terjadi tumpang tindih tugas, atau bahkan potensi konflik kepentingan antara dunia hiburan dan kewajiban sebagai pejabat publik?


Ramzi: “Saya Profesional di Dua Dunia”

Dalam wawancara dengan media beberapa waktu lalu, Ramzi menyatakan bahwa aktivitasnya sebagai pembawa acara tidak mengganggu tugasnya sebagai Wakil Bupati. Ia mengklaim dapat membagi waktu secara efektif.

“Syuting biasanya malam, dan saya pastikan tidak mengganggu agenda kerja di siang hari sebagai Wakil Bupati. Saya ingin tetap menginspirasi anak muda bahwa kita bisa berkarya di banyak bidang,” ujar Ramzi kepada wartawan.

Ramzi juga menegaskan bahwa dirinya tetap menjalankan tugas pemerintahan secara penuh dan profesional. Kehadirannya di panggung D’Academy, menurutnya, justru bisa membawa citra positif daerah yang dipimpinnya.

Namun, tak sedikit yang menganggap sikap ini kurang etis, bahkan tidak lazim.


Pakar: Jabatan Publik Butuh Fokus Penuh

Menurut pakar etika pemerintahan dari Universitas Indonesia, Dr. Hendra Nuryadin, keberadaan seorang Wakil Bupati di dunia hiburan nasional bisa menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

“Publik bisa saja mempertanyakan keseriusan pejabat dalam menjalankan tugas pemerintahan. Jabatan Wakil Bupati bukan pekerjaan paruh waktu. Ia punya tanggung jawab anggaran, pelayanan publik, dan pengawasan program daerah,” katanya.

Hendra menambahkan bahwa meskipun secara hukum belum tentu melanggar, secara etika hal ini bisa diperdebatkan. Terutama jika aktivitas hiburan tersebut dilakukan pada waktu kerja atau memakai fasilitas negara.

Lihat Juga: Berstatus Wakil Bupati, Ramzi Masih Jadi Host D’Academy


Bupati Tangerang: Kami Tidak Masalah, Selama Tugas Jalan

Saat dikonfirmasi, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, menyatakan tidak mempermasalahkan aktivitas Ramzi selama tanggung jawab pemerintahan tetap dijalankan dengan baik.

“Beliau punya jaringan luas dan itu bisa jadi aset. Selama tidak mengabaikan tugas, saya rasa tidak ada yang perlu dipersoalkan,” ucapnya.

Pernyataan ini memperlihatkan adanya toleransi terhadap gaya kepemimpinan yang lebih fleksibel, apalagi di era digital yang menuntut pejabat tampil lebih terbuka dan humanis.


Masyarakat Terbelah: Antara Bangga dan Ragu

Respons masyarakat pun beragam. Di media sosial, banyak netizen mengapresiasi langkah Ramzi yang dianggap sebagai “pejabat kekinian”. Ia dipuji karena tetap rendah hati dan tidak meninggalkan dunia hiburan yang telah membesarkan namanya.

Namun di sisi lain, sebagian warganet juga melayangkan kritik. Mereka menilai Ramzi harusnya lebih fokus bekerja untuk rakyat, mengingat peran Wakil Bupati sangat strategis dalam perumusan kebijakan daerah.

“Kalau mau tetap jadi artis ya jangan nyalon jadi pejabat. Kalau sudah jadi pemimpin, harusnya total untuk rakyat,” tulis seorang pengguna X (dulu Twitter).


Apa Kata KPU dan Bawaslu?

Dari sisi regulasi, tidak ada aturan eksplisit yang melarang kepala daerah atau wakilnya tampil di media sebagai pengisi acara, selama tidak menggunakan jabatan untuk kepentingan kampanye atau politik praktis.

Komisioner Bawaslu Banten menyebut bahwa selama tidak ada pelanggaran terhadap netralitas ASN, penggunaan fasilitas negara, atau keterlibatan dalam kegiatan politik praktis, maka aktivitas Ramzi di dunia hiburan bukan pelanggaran hukum.


Kesimpulan: Garis Tipis antara Personal Branding dan Tanggung Jawab Publik

Fenomena Ramzi menjadi gambaran kompleksitas pejabat publik di era modern. Di satu sisi, kehadirannya di dunia hiburan bisa dianggap memperluas jangkauan komunikasi dan membangun citra daerah. Namun di sisi lain, publik tetap menuntut totalitas dan fokus dalam melayani masyarakat.

Selama Ramzi mampu menjaga profesionalisme dan transparansi, serta tidak mencampuradukkan kepentingan pribadi dengan jabatan publik, mungkin masyarakat masih bisa menerima. Tapi jika ada tanda-tanda bahwa tugasnya sebagai Wakil Bupati terabaikan, maka kritik keras akan sulit dibendung.

Pertanyaannya kini: Sampai kapan masyarakat akan menoleransi pemimpin yang masih aktif di dunia hiburan?

Related Posts

6 Wisata Pantai yang Tidak Baik untuk Dikunjungi,Indah Beresiko

Indonesia – Dikenal sebagai negara maritim dengan ribuan pantai eksotis membentang dari Sabang hingga Merauke. Namun, tidak semua destinasi pantai cocok untuk dikunjungi wisatawan, terutama jika faktor keselamatan dan kondisi…

Liburan Sekolah di Bojonegoro? Wisata Air Growgoland Dander!

BOJONEGORO – Liburan sekolah telah tiba! Saatnya para siswa dan keluarga mencari tempat rekreasi seru yang tak hanya menyenangkan tapi juga mudah dijangkau. Bagi warga Bojonegoro dan sekitarnya, ada satu…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *