Bojonegoro, Jawa Timur — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Modul Sistem Daring (MSD) untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasus ini menyeret sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek senilai Rp 5,3 miliar yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.
Kelima terdakwa divonis dengan hukuman yang dinilai ringan oleh sejumlah pengamat dan masyarakat. Majelis hakim menjatuhkan vonis beragam, dengan yang terendah hanya 1 bulan 20 hari (1,6 bulan) penjara, dan yang tertinggi 2 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih rendah dari ancaman maksimal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Rincian Vonis dan Terdakwa
Dalam persidangan yang berlangsung secara terbuka di Pengadilan Tipikor Surabaya, kelima terdakwa masing-masing menerima vonis sebagai berikut:
- Heri Susanto – selaku pelaksana proyek pengadaan, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
- Sugeng Priyanto – staf di Dinas Pendidikan, divonis 1 tahun 4 bulan penjara.
- Ali Mashudi – pemilik perusahaan penyedia barang, divonis 1 tahun 6 bulan.
- Dua terdakwa lainnya, yang merupakan bagian dari tim pelaksana kegiatan, masing-masing dijatuhi hukuman 1 bulan 20 hari penjara dengan status sebagai tahanan kota selama masa proses hukum.
Hakim menyebut bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, namun mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Di antaranya adalah sikap kooperatif terdakwa, pengembalian sebagian kerugian negara, dan belum pernah terlibat perkara hukum sebelumnya.
Modus Operandi: Proyek Fiktif dan Mark-Up Harga
Kasus korupsi ini berawal dari proyek pengadaan Modul Sistem Daring di Dinas Pendidikan Bojonegoro yang seharusnya diperuntukkan untuk pembelajaran jarak jauh selama pandemi COVID-19. Proyek senilai Rp 5,3 miliar itu disebut mengandung banyak kejanggalan.
Hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Bojonegoro mengungkap bahwa pengadaan barang dilakukan secara fiktif oleh beberapa sekolah, atas arahan pihak tertentu di Dinas Pendidikan. Beberapa sekolah bahkan tidak pernah menerima modul atau hanya menerima sebagian kecil dari jumlah yang seharusnya.
Modul yang semestinya dibuat dengan spesifikasi tinggi, ternyata diganti dengan barang murah dan tidak sesuai standar. Bahkan, ada sekolah yang mengaku tidak memesan tetapi anggarannya tetap dikurangi. Hal ini mengindikasikan adanya manipulasi data dan kerja sama antara pihak swasta dan oknum pejabat.
Lihat Juga: Korupsi Rp 5,3 M, 5 Terdakwa Kasus MSD Bjngoro Divonis Ringan
Reaksi Publik: Ringannya Vonis Tuai Kritik
Vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa ini menuai beragam reaksi, khususnya dari kalangan aktivis antikorupsi dan masyarakat sipil. Mereka menilai bahwa hukuman yang diberikan tidak mencerminkan rasa keadilan, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan serta dampaknya terhadap dunia pendidikan.
“Ini adalah proyek yang menyasar pendidikan anak-anak. Bila ini dikorupsi, efeknya jangka panjang. Dan ketika vonisnya hanya 1,6 bulan? Itu ironi,” ujar Bayu Prasetyo, aktivis dari Koalisi Masyarakat Antikorupsi Jatim.
Kritik juga datang dari akademisi dan tokoh masyarakat. Mereka menyoroti lemahnya efek jera dan menyebut bahwa praktik “hukuman ringan” terhadap pelaku korupsi sudah menjadi pola yang terus berulang di Indonesia.
Kejaksaan Ajukan Banding?
Meski vonis telah dijatuhkan, belum ada kejelasan apakah Kejaksaan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro menyatakan masih akan mempelajari pertimbangan majelis hakim sebelum menentukan sikap resmi.
“Kami menunggu salinan lengkap putusan. Setelah itu, akan kami pelajari lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya dalam konferensi pers singkat.
Penutup: Babak Baru, Namun Belum Tamat
Kasus korupsi MSD di Bojonegoro ini menambah panjang daftar dugaan korupsi dalam dunia pendidikan, yang seharusnya menjadi sektor prioritas dan steril dari praktik kotor. Meski telah divonis, publik berharap ada upaya hukum lanjutan serta reformasi menyeluruh dalam sistem pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan.
Yang menjadi pertanyaan besar: Apakah vonis ringan ini menjadi cerminan bahwa korupsi masih akan terus mendapat tempat aman di birokrasi daerah? Atau akankah ada perubahan nyata pasca kasus ini? Hanya waktu yang bisa menjawab. Namun yang pasti, publik mencatat.






