Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia tengah melakukan penyelidikan serius terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan laptop untuk program digitalisasi sekolah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berlangsung pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim. Proyek yang bernilai triliunan rupiah itu semula ditujukan untuk menunjang proses belajar-mengajar secara digital, namun kini terancam mencoreng citra reformasi pendidikan nasional.
Pengadaan Massal yang Disorot
Pada tahun 2021, Kemendikbudristek meluncurkan program pengadaan 240.000 unit laptop untuk kebutuhan sekolah di seluruh Indonesia dengan anggaran mencapai Rp3,7 triliun. Laptop-laptop ini didistribusikan ke satuan pendidikan dasar hingga menengah melalui skema belanja barang yang melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan e-katalog lokal.
Namun sejak awal, pengadaan ini sudah memicu kritik dari berbagai kalangan, terutama terkait harga satuan laptop yang dianggap terlalu tinggi dibanding spesifikasi dan harga pasaran. Salah satu laptop dikabarkan dibeli seharga hampir Rp10 juta, namun hanya memiliki spesifikasi dasar seperti prosesor entry-level dan kapasitas penyimpanan minimal.
Kejaksaan Agung Turun Tangan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut. “Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan awal dan telah memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan,” ujar Ketut dalam konferensi pers awal pekan ini.
Sumber internal menyebut bahwa sejumlah pejabat di Kemendikbudristek dan beberapa pihak rekanan pengadaan telah dimintai klarifikasi. Fokus utama penyidikan adalah pada indikasi markup harga, kolusi dalam pemilihan vendor, serta potensi pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa.
Lihat Juga: Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbud
Temuan Awal dan Kecurigaan
Dalam investigasi awal, Kejagung menduga adanya permainan harga antara penyedia barang dan oknum internal kementerian. Proses tender disebut tidak kompetitif dan terjadi indikasi penunjukan langsung terhadap vendor tertentu yang belum tentu memiliki kapasitas produksi yang memadai.
Tak hanya itu, sejumlah laporan dari daerah menyebut bahwa banyak sekolah menerima laptop dengan kondisi kualitas rendah, bahkan ada yang rusak saat diterima. “Kami mendapati laptop belum digunakan karena lemot sekali. Mau dipakai buat Zoom saja sering hang,” ujar seorang guru SD di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Reaksi Publik dan DPR
Mencuatnya kasus ini mengundang perhatian publik luas. Di media sosial, tagar #LaptopKemendikbud sempat menjadi tren, dengan berbagai keluhan dari pendidik dan masyarakat mengenai buruknya mutu barang.
Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI, yang membidangi urusan pendidikan, meminta agar Kejagung mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. “Kami tidak ingin proyek digitalisasi yang harusnya mendorong kemajuan pendidikan malah dijadikan lahan korupsi. Kalau terbukti ada pelanggaran hukum, proses harus jalan sampai ke akar-akarnya,” ujar anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Dedi Mulyadi.
Pernyataan dari Kemendikbudristek
Hingga artikel ini ditulis, Kemendikbudristek belum memberikan pernyataan resmi mengenai penyelidikan yang dilakukan Kejagung. Namun dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Nadiem Makarim sempat membela program ini dengan menyebut bahwa pengadaan dilakukan secara transparan melalui e-katalog dan mengutamakan produk dalam negeri.
“Kami ingin mendorong ekosistem teknologi lokal berkembang, dan laptop yang dibeli adalah produk dalam negeri,” ujar Nadiem dalam konferensi pers tahun 2021 lalu.
Namun kini, pembelaan itu diuji oleh proses hukum. Jika benar ditemukan bukti penyimpangan, maka ini bisa menjadi preseden buruk bagi reformasi pendidikan digital di Indonesia.
Dampak dan Jalan Panjang Menuju Pemulihan
Kasus ini bukan hanya berdampak pada citra kementerian, tetapi juga menghambat proses transformasi digital di sekolah-sekolah. Banyak pendidik merasa kehilangan kepercayaan pada program pemerintah karena perangkat yang dijanjikan sebagai solusi ternyata justru menyulitkan.
Menurut analis kebijakan publik dari LIPI, Dr. Muhammad Arif, kasus ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dalam proyek-proyek strategis nasional. “Transparansi harus dibarengi dengan pengawasan independen, terutama pada proyek bernilai besar yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak, seperti pendidikan,” katanya.
Arah Penyelidikan Selanjutnya
Kejagung menyebut akan terus mendalami aliran dana dan kontrak kerja sama yang terlibat dalam pengadaan ini. Jika ditemukan bukti kuat, kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan penetapan tersangka bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Publik kini menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum, sembari berharap agar dunia pendidikan tidak terus menjadi korban praktik korupsi berjamaah. Reformasi digital di sektor pendidikan harus dilandasi oleh akuntabilitas dan komitmen terhadap mutu, bukan hanya proyek mercusuar yang sarat kepentingan.






