Soal Pemakzulan Wapres: Prabowo – Gibran Satu Paket

Jakarta, 19 Juni 2025 — Isu pemakzulan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke publik pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinyatakan melanggar etik dalam proses pencalonannya. Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas dan legitimasi pasangan Prabowo Subianto–Gibran yang memenangkan Pilpres 2024. Namun, para ahli hukum tata negara menegaskan bahwa dalam sistem presidensial Indonesia, presiden dan wakil presiden adalah satu paket yang tidak dapat dipisahkan begitu saja.

Gibran dalam Sorotan

Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, menjadi sorotan tajam sejak pencalonannya sebagai cawapres Prabowo. Banyak kritik bermunculan mengenai dugaan penyalahgunaan kekuasaan serta polemik putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi Gibran, meski usianya saat itu belum memenuhi syarat 40 tahun.

Dalam putusan DKMK (Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi), ditemukan pelanggaran etik berat oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang juga merupakan paman Gibran. Temuan ini menjadi dasar sejumlah kelompok masyarakat sipil dan pengamat hukum untuk mendorong adanya upaya pemakzulan terhadap Gibran.

Namun, secara konstitusional, apakah mungkin Gibran dimakzulkan tanpa melibatkan Prabowo?

Prabowo-Gibran: Satu Paket Konstitusional

Pakar hukum tata negara Prof. Zainal Arifin Mochtar menegaskan bahwa dalam sistem pemilu presiden langsung sebagaimana diatur dalam UUD 1945, pasangan calon presiden dan wakil presiden dipilih secara satu paket oleh rakyat. Maka, pemakzulan terhadap wakil presiden saja, apalagi sebelum dilantik, nyaris mustahil dilakukan tanpa menyentuh keseluruhan pasangan.

“Konstitusi tidak menyediakan mekanisme untuk membatalkan salah satu pasangan calon secara sepihak setelah mereka menang pemilu. Jika Gibran dinyatakan tidak sah, maka seluruh proses pilpres 2024 bisa dinyatakan cacat hukum,” ujarnya.

Senada, Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menilai bahwa gugatan terhadap Gibran seharusnya diselesaikan saat proses pencalonan, bukan pasca kemenangan. “Ini menjadi preseden buruk jika pemakzulan atau pembatalan dilakukan setelah rakyat memberikan mandat secara sah.”

Dinamika Politik di DPR

Isu pemakzulan tentu tak bisa lepas dari dinamika politik di parlemen. Untuk memakzulkan presiden atau wakil presiden, sesuai Pasal 7A dan 7B UUD 1945, DPR harus terlebih dahulu mengajukan usulan pemakzulan ke Mahkamah Konstitusi, kemudian mendapatkan persetujuan dari dua pertiga anggota DPR dan MPR.

Fakta politik menunjukkan bahwa mayoritas parlemen saat ini dikuasai oleh koalisi pendukung Prabowo-Gibran. Artinya, kecil kemungkinan proses pemakzulan dapat bergulir secara formal, apalagi dengan tuduhan yang berfokus pada proses pencalonan, bukan pelanggaran hukum setelah menjabat.

Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan bahwa lembaganya akan menjaga stabilitas politik nasional dan menghormati hasil Pemilu yang sah.

“Kita harus menghargai pilihan rakyat. Jika ada pelanggaran hukum, tempuh jalur hukum, bukan upaya delegitimasi politik,” ujar Bamsoet dalam sebuah konferensi pers.

Lihat Juga: Soal Pemakzulan Wapres: Prabowo – Gibran Satu Paket

Persepsi Publik dan Oposisi

Meskipun jalur hukum dan politik resmi cenderung mengarah pada penguatan legitimasi pasangan Prabowo-Gibran, suara-suara kritis dari publik dan oposisi tetap bergema. Beberapa pihak menyebut bahwa kemenangan Gibran adalah buah dari “kawin paksa” antara kekuasaan dan lembaga yudikatif.

Partai oposisi seperti PKS dan sebagian elemen PDIP masih menunjukkan sikap hati-hati namun kritis terhadap proses Pilpres 2024. Mereka menekankan pentingnya evaluasi sistem demokrasi dan penegakan etik dalam lembaga-lembaga negara.

“Bukan soal kalah atau menang, tapi soal moralitas demokrasi. Proses yang cacat akan menghasilkan pemerintahan yang dipertanyakan,” ujar Mardani Ali Sera dari PKS.

Kesimpulan: Politik vs Konstitusi

Wacana pemakzulan Gibran terbukti lebih bersifat politis daripada yuridis. Sebagai bagian dari pasangan presiden-wakil presiden yang dipilih dalam satu paket, Gibran tidak dapat dipisahkan dari Prabowo dalam aspek legalitas pemilu. Upaya pemakzulan terhadap salah satu dari mereka dapat menciptakan krisis konstitusional yang lebih besar, bahkan bisa menimbulkan delegitimasi total terhadap hasil Pemilu 2024.

Kondisi ini mencerminkan ketegangan antara hukum, etika, dan realitas politik di Indonesia. Di tengah sorotan tajam terhadap demokrasi prosedural dan independensi lembaga negara, masyarakat sipil menghadapi tantangan besar untuk menjaga integritas konstitusional tanpa terjebak dalam polarisasi politik yang makin tajam.


Related Posts

Geger! 90% Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Dituding Koruptor!

Jakarta, 12 Juli 2025 — Sebuah kabar mengejutkan menggegerkan publik Tanah Air. Isu bahwa 90 persen menteri dalam Kabinet Indonesia Maju jilid II yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dan…

Inilah Alasan Kenapa Pak Jokowi Semakin Difitnah, Semakin Abadi

Solo Surakarta – Presiden Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, adalah sosok pemimpin yang sejak awal kemunculannya di panggung politik nasional telah menuai pujian sekaligus kritik. Namun, yang menarik…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *