Jakarta, 19 Juni 2025 — Keputusan mengejutkan datang dari Presiden terpilih Prabowo Subianto yang secara resmi menyatakan akan mengembalikan empat pulau sengketa kepada Provinsi Aceh. Pernyataan ini disampaikan dalam pidato kenegaraan pasca penetapan hasil pemilu dan segera menjadi perbincangan nasional. Keputusan tersebut menandai momen penting dalam sejarah hubungan pusat dan daerah, khususnya antara Jakarta dan Aceh yang selama ini masih menyisakan sejumlah persoalan teritorial dan otonomi.
Pulau-pulau yang Dikembalikan
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Bras, Pulau Rondo, Pulau Benggala, dan Pulau Songlang. Keempat pulau ini selama bertahun-tahun menjadi objek sengketa administratif antara Aceh dan Sumatera Utara serta Pemerintah Pusat.
Berdasarkan dokumen Batas Wilayah Kelautan Nasional yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri beberapa tahun terakhir, posisi keempat pulau tersebut sempat dikategorikan di bawah yurisdiksi Provinsi Sumatera Utara. Namun, berbagai pihak di Aceh, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Lembaga Wali Nanggroe, terus memperjuangkan agar pulau-pulau tersebut dikembalikan ke wilayah administrasi Aceh, sesuai sejarah dan perjanjian otonomi khusus.
Pernyataan Prabowo: “Keadilan Wilayah Harus Ditegakkan”
Dalam pidatonya, Prabowo menyebut bahwa keputusan ini diambil atas dasar “keadilan historis dan komitmen terhadap semangat otonomi daerah yang telah diatur dalam perjanjian Helsinki 2005.”
“Kami menghormati hak-hak Aceh sebagai bagian integral dari NKRI yang memiliki status otonomi khusus. Setelah kajian panjang bersama tim hukum dan tata wilayah, saya memutuskan bahwa Pulau Bras, Rondo, Benggala, dan Songlang dikembalikan kepada Pemerintah Aceh,” tegas Prabowo dalam pidato yang disiarkan langsung dari Jakarta Convention Center.
Langkah ini, menurutnya, juga merupakan bagian dari proses rekonsiliasi sejarah dan wujud komitmen untuk membangun Indonesia yang lebih adil dalam aspek tata kelola wilayah.
Reaksi Pemerintah Aceh: “Kemenangan Rakyat Aceh”
Pemerintah Aceh menyambut hangat keputusan tersebut. Pj. Gubernur Aceh dalam konferensi pers menyampaikan rasa syukur dan menyebutnya sebagai “hari bersejarah bagi rakyat Aceh.” DPRA juga menyatakan bahwa keputusan ini menjadi bukti bahwa perjuangan panjang diplomatik dan politik yang dilakukan selama hampir dua dekade akhirnya membuahkan hasil.
“Ini adalah bukti bahwa perjuangan tanpa kekerasan, melalui jalur konstitusional, pada akhirnya dihargai. Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Prabowo atas keberaniannya mengambil keputusan bersejarah ini,” ujar Ketua DPRA.
Lihat Juga: Prabowo Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
Pakar Hukum dan Tata Wilayah: Preseden Positif
Sejumlah pakar hukum tata negara menilai langkah ini sebagai preseden penting dalam menyelesaikan konflik teritorial antar daerah. Guru Besar Hukum Universitas Indonesia, Prof. Ardiansyah Tamsir, menilai bahwa keputusan ini bisa menjadi contoh penyelesaian sengketa wilayah yang tidak harus selalu berakhir di Mahkamah Konstitusi.
“Prabowo menunjukkan bahwa pemerintah pusat bisa bersikap adil dan progresif. Ini tidak hanya soal Aceh, tapi bagaimana negara menghormati otonomi daerah dan sejarah lokal,” ujar Prof. Ardiansyah.
Dinamika Politik: Respons Pusat dan Daerah Lain
Meski sebagian besar pihak memuji keputusan ini, beberapa kepala daerah di luar Aceh menyampaikan keprihatinan bahwa langkah tersebut bisa menjadi pemicu munculnya tuntutan serupa dari provinsi-provinsi lain yang memiliki sejarah konflik administratif.
Namun, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa keputusan pengembalian pulau ke Aceh ini berdasarkan studi teknis dan historis yang spesifik, bukan keputusan politis semata. Ia meminta semua pihak menghormati keputusan tersebut dan tidak menjadikannya sebagai polemik baru.
Latar Belakang Sengketa
Keempat pulau tersebut memiliki nilai strategis tinggi karena berada di jalur pelayaran internasional dan berpotensi kaya akan sumber daya kelautan. Dalam sejarahnya, pulau-pulau itu masuk dalam peta wilayah Aceh berdasarkan dokumen zaman Hindia Belanda dan peta militer zaman perjuangan kemerdekaan.
Namun, dalam proses pemekaran wilayah dan pembaruan peta administrasi pada era reformasi, posisi keempat pulau sempat berpindah ke administrasi Sumatera Utara, menyebabkan konflik sengketa antara dua provinsi.
Langkah Selanjutnya: Penataan Administratif dan Pengawasan
Kementerian Dalam Negeri menyebut akan segera menyusun peraturan pemerintah sebagai dasar hukum pengalihan kembali empat pulau ke Aceh. Proses penyesuaian administrasi, pengalihan personel pengelola pulau, serta penetapan batas laut teritorial akan dilakukan secara bertahap.
Pemerintah juga memastikan pengawasan ketat agar tidak terjadi konflik di lapangan dan menjamin bahwa warga di sekitar pulau tetap mendapat perlindungan hak sipil dan pelayanan publik yang layak.
Penutup: Awal Baru untuk Aceh
Keputusan Presiden terpilih Prabowo mengembalikan empat pulau ke Aceh menjadi tonggak sejarah baru dalam hubungan pusat dan daerah. Ini bukan hanya soal batas wilayah, tetapi juga penghormatan atas sejarah, identitas, dan kepercayaan rakyat Aceh.
Bagi Aceh, ini adalah simbol bahwa perjuangan tidak selalu harus lewat senjata, tapi lewat konsistensi, dialog, dan jalur hukum. Bagi Indonesia, ini adalah pengingat bahwa keadilan wilayah adalah bagian dari fondasi keutuhan bangsa.








