Bareskrim Seldiki Dugaan Pidana Tambang Nikel di Raja Ampat

Raja Ampat, Papua Barat Daya — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana dalam aktivitas pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil menyusul laporan dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi lingkungan yang menyoroti potensi kerusakan ekosistem di wilayah konservasi kelas dunia tersebut.

Diduga Langgar Aturan dan Cemari Lingkungan

Kepala Subdirektorat I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa, membenarkan bahwa tim penyidik telah turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan izin serta verifikasi lapangan. “Kami sedang mendalami apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, terutama terkait dengan zona konservasi dan kawasan lindung,” ujarnya di Jakarta, Senin (16/6/2025).

Investigasi ini dilakukan pasca mencuatnya aktivitas pertambangan oleh salah satu perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Kawe, salah satu wilayah strategis di Kabupaten Raja Ampat yang dikenal dengan keanekaragaman hayati lautnya. Berdasarkan data awal, perusahaan tersebut diduga melakukan eksplorasi dan aktivitas pertambangan tanpa memperhatikan aspek AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang memadai.

Desakan LSM dan Tokoh Adat

Sejumlah organisasi lingkungan hidup seperti Walhi Papua, Greenpeace Indonesia, serta masyarakat adat Raja Ampat mendesak agar aktivitas tambang nikel di wilayah tersebut dihentikan secara permanen. Mereka menilai eksploitasi nikel di kawasan Raja Ampat tidak hanya berisiko mencemari lingkungan, tetapi juga mengancam mata pencaharian nelayan lokal dan keberlanjutan pariwisata berbasis ekologi.

“Jika ekosistem rusak, maka hilang sudah sumber penghidupan dan identitas budaya kami. Kami tidak pernah sepakat dengan kegiatan tambang di tanah leluhur kami,” tegas Markus Mambrasar, tokoh adat dari Suku Maya.

Wakil Direktur Eksekutif Walhi Papua, Edison Manggu, menambahkan bahwa kawasan seperti Pulau Kawe seharusnya tidak diberikan izin pertambangan karena masuk dalam kawasan konservasi perairan dan daratan yang dilindungi secara hukum.

Lihat Juga: Bareskrim Seldiki Dugaan Pidana Tambang Nikel di Raja Ampat

DPR dan Kementerian Diminta Turun Tangan

Di tengah penyelidikan Bareskrim, desakan juga muncul dari sejumlah anggota DPR RI agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera melakukan evaluasi izin-izin yang dikeluarkan di kawasan strategis Raja Ampat.

Anggota Komisi VII DPR, Andi Yuliani Paris, meminta agar izin yang berpotensi merusak lingkungan dicabut. “Raja Ampat itu kawasan yang sangat spesial. Jika benar terjadi pembiaran terhadap aktivitas tambang yang merusak lingkungan, maka itu pengkhianatan terhadap upaya perlindungan ekosistem dunia,” katanya.

Izin Bermasalah, Peran Pemerintah Daerah Disorot

Sementara itu, Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, menyatakan pihaknya mendukung penuh penyelidikan oleh Bareskrim. Ia juga mengaku bahwa pemerintah daerah sempat memberikan rekomendasi penghentian sementara kepada perusahaan tambang yang dimaksud.

Namun, muncul pula kritik terhadap pemerintah daerah dan provinsi yang dinilai lemah dalam melakukan pengawasan. “Harus ada audit menyeluruh terhadap seluruh izin tambang di Papua Barat Daya. Jangan sampai perusahaan bermain di celah hukum, sementara masyarakat dan lingkungan menjadi korban,” tegas aktivis lingkungan dari Koalisi Save Raja Ampat, Maria Nauw.

Ancaman Serius terhadap Ekowisata dan Biota Laut

Raja Ampat dikenal sebagai salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia. Ekosistem terumbu karang, hutan bakau, serta berbagai spesies endemik menjadikan wilayah ini sebagai primadona ekowisata internasional. Ancaman dari industri tambang dinilai bertolak belakang dengan konsep pembangunan berkelanjutan yang selama ini digaungkan pemerintah.

Menurut laporan dari Pusat Penelitian Oseanografi LIPI, kandungan logam berat dari aktivitas pertambangan dapat merusak rantai makanan laut serta menyebabkan kerusakan permanen pada terumbu karang dan hutan hujan tropis yang mendukung keanekaragaman hayati unik di Raja Ampat.

Komitmen Bareskrim dan Potensi Pidana

Bareskrim menegaskan akan mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini. Jika terbukti, perusahaan dan pihak-pihak terkait dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta pasal-pasal pidana terkait korupsi dalam pengeluaran izin tambang.

“Kami tidak akan ragu menindak tegas siapapun yang terlibat. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang,” tegas Kombes Arief.

Penutup: Menjaga Raja Ampat, Menjaga Masa Depan

Kasus tambang nikel di Raja Ampat membuka mata publik bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan dengan pendekatan hati-hati, transparan, dan berpihak pada kelestarian lingkungan serta masyarakat lokal. Di tengah krisis iklim global, upaya menjaga kawasan seperti Raja Ampat bukan sekadar kewajiban lokal, tapi tanggung jawab bersama demi masa depan bumi.


Related Posts

10 Negara dengan Korupsi Terbesar di Dunia

Pengantar Indonesia – Korupsi adalah salah satu tantangan paling kompleks dan merusak dalam pemerintahan dan pembangunan global. Ia merusak kepercayaan publik, memperlambat pertumbuhan ekonomi, memperburuk ketidaksetaraan, dan dapat memperparah konflik.…

Bagaimana Aksi Warga Pati Atas Tantangan Bupati Sudewo

1. Latar Belakang Krisis 2. Pemicu Aksi Warga Lihat Juga: Bagaimana Aksi Warga Pati Atas Tantangan Bupati Sudewo 3. Aksi Massa: Demonstrasi dan Solidaritas 4. Dinamika Politik dan Sorotan Publik…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *