Blora – Aksi Licin Komplotan Spesialis Ranmor Berakhir di Tangan PolisiSetelah sebulan melakukan serangkaian pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Blora, Jawa Tengah, komplotan maling yang diduga kuat menjadi spesialis pencuri sepeda motor akhirnya dibekuk oleh tim Reserse Kriminal Polres Blora. Para pelaku berhasil menggasak 10 unit sepeda motor hanya dalam kurun waktu empat minggu, sebelum akhirnya ditangkap dalam sebuah penggerebekan pada Rabu malam (11/6) di Desa Sumber, Kecamatan Kradenan.
Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Triyono Raharja, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif selama dua minggu terakhir. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit motor hasil curian, kunci T, obeng, serta dokumen kendaraan palsu.
Modus Operandi Terstruktur dan Cepat
Menurut keterangan resmi dari kepolisian, komplotan tersebut terdiri dari lima orang pria berusia antara 22 hingga 34 tahun. Tiga pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa. Mereka membagi peran secara sistematis: satu sebagai pengintai, dua sebagai eksekutor, dan dua lainnya bertugas menjual motor hasil curian ke luar daerah seperti Rembang, Bojonegoro, dan bahkan hingga ke Madura.
“Modus mereka adalah menyasar sepeda motor yang diparkir tanpa pengamanan ganda. Biasanya mereka beraksi di malam hari, di kawasan permukiman padat dan area kos-kosan. Hanya butuh waktu kurang dari dua menit bagi mereka untuk membawa kabur satu motor,” jelas AKP Triyono dalam konferensi pers, Kamis (12/6).
Penangkapan dan Perlawanan
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV dan laporan warga. Saat hendak ditangkap, dua pelaku mencoba melarikan diri dan sempat melakukan perlawanan dengan senjata tajam. Petugas terpaksa melumpuhkan satu pelaku dengan timah panas di bagian kaki. Seluruh anggota komplotan kini diamankan di Mapolres Blora untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku utama yang berinisial R (28) merupakan otak dari kelompok ini. Dia juga yang mengatur distribusi dan pemalsuan surat kendaraan agar motor hasil curian bisa cepat dijual,” tambah Triyono.
Lihat Juga: Gasak 10 Motor Dalam Sebulan, Komplotan Maling Ditangkap
Warga Resah, Keamanan Diperketat
Aksi komplotan ini sempat membuat warga Blora resah. Sejumlah warga mengaku kehilangan motor saat tengah malam meski sudah memarkirkan kendaraan di dalam pagar rumah.
“Motor saya hilang padahal sudah di dalam pagar dan dikunci ganda. Kami warga sangat lega setelah tahu pelakunya sudah tertangkap,” ujar Eko Prasetyo, warga Kecamatan Cepu, yang kehilangan motornya dua minggu lalu.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memasang kamera pengawas, serta menggunakan kunci tambahan untuk kendaraan. Patroli malam di beberapa titik rawan kini juga diperketat.
Jeratan Hukum dan Penyelidikan Lanjutan
Lima pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan penadah lintas provinsi, mengingat barang bukti menunjukkan adanya dokumen kendaraan palsu dari luar daerah.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya keterkaitan dengan sindikat yang lebih besar. Penyelidikan masih terus berlanjut,” kata AKP Triyono.
Penutup
Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan kendaraan bermotor di Jawa Tengah. Meski demikian, keberhasilan Polres Blora dalam membongkar kasus ini memberikan rasa aman dan bukti bahwa aparat bekerja serius. Ke depannya, masyarakat diimbau tidak hanya bergantung pada penegak hukum, namun juga meningkatkan kesadaran keamanan pribadi dan lingkungan.






