Raja Ampat, Papua Barat Daya — Setelah kunjungan kontroversial Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia ke kawasan tambang nikel di Raja Ampat, giliran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dijadwalkan turun langsung ke lokasi. Tujuannya: meninjau langsung dampak kerusakan lingkungan yang diduga diakibatkan oleh aktivitas tambang nikel di wilayah yang dikenal sebagai salah satu surga biodiversitas dunia.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat mulai merespons serius tekanan masyarakat sipil, akademisi, dan pemerhati lingkungan atas pembukaan lahan tambang di kawasan konservasi tersebut.
Bermula dari Gejolak Masyarakat dan Sorotan Publik
Kisruh tambang nikel di Raja Ampat mencuat sejak akhir 2024, ketika sejumlah perusahaan mulai aktif mengeksplorasi lahan yang berada tidak jauh dari kawasan perairan konservasi. Masyarakat lokal, khususnya komunitas adat dan nelayan, melaporkan adanya kerusakan ekosistem pesisir, pendangkalan perairan, hingga turunnya hasil tangkapan ikan secara drastis.
“Mata pencaharian kami terganggu, laut yang dulu jernih sekarang keruh. Ada lumpur yang terbawa dari bukit, entah dari mana asalnya,” ungkap Marianus Kladit, seorang nelayan dari Kampung Saonek, dalam wawancara dengan media lokal.
Laporan dari LSM lingkungan seperti WALHI dan Greenpeace Indonesia turut memperkuat tudingan bahwa aktivitas tambang telah melanggar batas-batas ekologis yang selama ini dijaga ketat oleh komunitas lokal dan pemerintah daerah.
Kunjungan Bahlil dan Respons Beragam
Pada Mei 2025 lalu, Menteri Bahlil melakukan kunjungan ke lokasi tambang di Raja Ampat yang memicu reaksi beragam. Dalam keterangannya kepada pers, Bahlil menyatakan bahwa izin tambang yang beroperasi saat ini telah melalui proses hukum yang sah dan berada di luar kawasan konservasi.
Namun, klaim itu tidak serta-merta menenangkan publik. Banyak pihak mempertanyakan dasar kajian lingkungan (AMDAL) yang digunakan, serta minimnya pelibatan masyarakat lokal dalam proses perizinan.
“Kami tidak pernah dilibatkan. Tiba-tiba alat berat masuk ke tanah leluhur kami,” kata Yohanes Kalami, tokoh adat dari Salawati.
Lihat Juga: Susul Bahlil, Menteri LH Bakal ke Raja Ampat Tinjau Tambang.
Menteri LHK Dijadwalkan Tinjau Langsung
Menjawab polemik yang terus bergulir, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dikabarkan akan melakukan kunjungan lapangan ke Raja Ampat pekan depan. Rencana kunjungan ini telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kementerian LHK, Novrizal Tahar.
“Kunjungan ini merupakan bagian dari investigasi lanjutan terhadap laporan masyarakat. Kami akan melihat langsung apakah benar ada pelanggaran terhadap prinsip konservasi dan keberlanjutan,” ujar Novrizal dalam konferensi pers singkat, Jumat (6/6).
Ia menambahkan, Menteri Siti juga akan mengadakan dialog terbuka dengan perwakilan masyarakat adat, akademisi lokal, serta pemerintah daerah Raja Ampat dan Papua Barat Daya.
Tumpang Tindih Kepentingan dan Regulasi
Salah satu masalah utama dalam kasus tambang nikel di Raja Ampat adalah tumpang tindihnya peta peruntukan lahan. Sebagian wilayah yang diklaim sebagai area tambang ternyata berada di dalam atau di sekitar kawasan hutan lindung, wilayah adat, serta zona penyangga kawasan konservasi laut.
Pakar hukum lingkungan dari Universitas Cenderawasih, Dr. Martha Silitonga, menyebut bahwa ini adalah bentuk ketidakharmonisan kebijakan pusat dan daerah.
“Permasalahan utamanya adalah lemahnya kontrol dan sinkronisasi antara KLHK, BKPM, dan pemerintah daerah. Ketika satu pihak mengizinkan tambang, sementara yang lain bertanggung jawab atas kelestarian ekosistem, konflik pasti terjadi,” jelasnya.
Dampak Nyata di Lapangan
Berdasarkan investigasi sejumlah media dan pemantauan drone lingkungan yang dilakukan Greenpeace, telah terjadi pengerukan bukit di sekitar Kampung Kalitoko dan Batanta Barat. Lumpur hasil aktivitas tambang diduga mengalir melalui aliran sungai kecil ke laut, mengakibatkan sedimentasi di terumbu karang dan padang lamun.
“Ini bukan sekadar kerusakan biasa. Ini merusak fondasi ekologis kawasan Raja Ampat,” ujar Arie Rompas, juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia.
Tak hanya itu, warga juga melaporkan perubahan pola hidup satwa liar di kawasan hutan sekitar tambang. Burung cenderawasih dan mamalia endemik dikabarkan mulai menjauh dari habitatnya.
Harapan Warga dan Tekanan Moral untuk Pemerintah
Kunjungan Menteri LHK menjadi harapan terakhir warga agar suara mereka mendapat perhatian serius. Tokoh masyarakat adat dan pemuka agama di Raja Ampat telah menyusun petisi yang ditandatangani lebih dari 10 ribu warga, meminta penghentian aktivitas tambang dan pemulihan lingkungan.
“Kalau pemerintah tidak hadir untuk kami, siapa lagi? Kami menjaga alam ini turun-temurun. Jangan dikorbankan untuk kekayaan sesaat,” kata Pendeta Paskalis Wambrauw dari Gereja GKI Waigeo.
Arah Kebijakan Selanjutnya
Langkah Menteri LHK untuk turun langsung ke lokasi bisa menjadi momentum penting dalam evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin tambang yang telah dikeluarkan, termasuk kemungkinan pencabutan izin jika terbukti melanggar kaidah lingkungan.
Namun demikian, keberhasilan upaya ini akan sangat bergantung pada keberanian politik pemerintah pusat untuk menyeimbangkan antara ambisi industrialisasi nikel—komoditas strategis dalam transisi energi global—dengan komitmen terhadap pelestarian lingkungan dan keadilan sosial.








