Jakarta – Sosok penceramah dan tokoh publik yang dikenal dengan gaya bicaranya yang blak-blakan, Babe Haikal, kembali menarik perhatian publik. Dalam sebuah pernyataan yang viral di media sosial, ia mengomentari kasus yang menyeret warung legendaris “Ayam Goreng Widuran” di Solo. Warung makan yang telah berdiri selama puluhan tahun ini diduga terlibat dalam polemik sengketa bisnis dan isu dugaan pelanggaran hukum. Namun, menurut Babe Haikal, tidak sepantasnya masalah ini dibawa ke ranah pidana.
“Ini bukan tindak kriminal. Ini soal etika dagang, komunikasi, dan penyelesaian secara kekeluargaan. Jangan semua hal dikit-dikit pidana,” ujar Babe Haikal dalam unggahan videonya yang berdurasi 2 menit 45 detik.
Latar Belakang Kasus
Ayam Goreng Widuran dikenal sebagai salah satu ikon kuliner di kota Solo. Beberapa waktu terakhir, beredar kabar bahwa pihak pemilik warung tengah berseteru dengan pihak investor yang mengklaim hak atas merek dagang, resep, hingga kepemilikan aset. Perseteruan tersebut diduga memanas setelah terjadi perubahan pengelolaan tanpa persetujuan kedua belah pihak.
Sejumlah laporan menyebut bahwa salah satu pihak telah menempuh jalur hukum, menuding pengelola saat ini telah melanggar perjanjian kerja sama dan menggunakan aset secara ilegal. Tuduhan ini memunculkan wacana pemidanaan, yang kemudian memicu reaksi dari publik, termasuk dari Babe Haikal.
Pandangan Babe Haikal: “Kita Harus Bedakan Etika dan Hukum Pidana”
Menurut Babe Haikal, yang juga dikenal sebagai pengamat sosial dan pernah terlibat dalam mediasi berbagai konflik komunitas, ada kekeliruan dalam cara masyarakat—termasuk penegak hukum—memandang permasalahan bisnis.
“Kalau ada masalah internal, pecah kongsi, atau kesalahpahaman bisnis, mestinya itu diselesaikan secara keperdataan. Bisa mediasi, arbitrase, atau kalau mentok, baru ke pengadilan. Tapi jangan buru-buru dilabeli kriminal. Ini bahaya,” tegasnya.
Babe juga menyinggung soal banyaknya pelaku UMKM yang merasa terintimidasi ketika menghadapi konflik hukum. “Kalau warung legendaris seperti ini bisa dijadikan target pidana hanya karena salah kelola atau ada konflik internal, bayangkan gimana nasib pedagang kecil lain?”
Lihat Juga: Ayam Goreng Widuran
Aspek Hukum dan Pendapat Pakar
Beberapa pakar hukum yang dimintai tanggapan mengamini pendapat Babe Haikal. Dosen Hukum Bisnis dari Universitas Sebelas Maret, Dr. Sriyanto, menyebut bahwa perkara seperti ini biasanya masuk ranah hukum perdata.
“Kalau tidak ada unsur penipuan, penggelapan, atau pemalsuan, maka mustahil bisa dijerat dengan pidana. Sengketa bisnis ya seharusnya diselesaikan dengan gugatan perdata,” ujarnya kepada media.
Namun, ia juga menambahkan bahwa perlu ditelusuri secara objektif, karena sering kali dalam konflik bisnis, ada unsur penyalahgunaan kepercayaan yang bisa masuk ke ranah pidana jika terbukti ada niat jahat (mens rea).
Reaksi Publik dan Netizen
Pernyataan Babe Haikal menuai respons beragam. Banyak netizen yang mendukung dan menganggap Babe sebagai suara yang mewakili rasa keadilan rakyat kecil. Di Twitter, tagar #SaveAyamGorengWiduran sempat menjadi trending topic lokal. Sementara sebagian lain menilai bahwa siapa pun yang melanggar hukum tetap harus ditindak, tak peduli apakah ia pedagang kecil atau pemilik bisnis besar.
“Kalau semua dianggap etika, lantas hukum buat apa? Jangan karena ini warung legendaris jadi kebal hukum,” tulis akun @hukumnetral.
Namun komentar semacam itu dibalas oleh warganet lain, yang mengatakan bahwa kriminalisasi UMKM hanya akan membuat pelaku usaha takut berkembang. “Justru ini harus jadi pelajaran buat pemilik modal agar tak semena-mena terhadap pelaku usaha lokal,” balas @solokuliner.
Pernyataan Pihak Ayam Goreng Widuran
Sampai artikel ini diturunkan, pihak Ayam Goreng Widuran belum memberikan keterangan resmi. Namun seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa manajemen kini fokus pada penyelesaian internal.
“Kami sedang berupaya mediasi, jadi belum bisa bicara ke media. Kami hanya ingin menjaga warisan keluarga ini tetap hidup,” ujarnya singkat.
Penutup: Menjaga Warisan Kuliner, Menjaga Rasa Keadilan
Kasus Ayam Goreng Widuran menjadi contoh nyata bagaimana sengketa bisnis bisa berujung pada polemik hukum. Dalam masyarakat yang sedang membangun ekosistem UMKM yang sehat dan berdaya saing, penting bagi semua pihak—baik pelaku usaha, investor, maupun aparat penegak hukum—untuk bijak dalam menilai permasalahan.
Sebagaimana disorot oleh Babe Haikal, perbedaan antara pelanggaran etika dan kejahatan pidana harus dipahami dengan jernih. Menjerat sebuah warung makan legendaris dengan pidana, tanpa bukti kuat adanya unsur niat jahat, justru berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap pelaku ekonomi kecil.
“Kalau kita semua buru-buru saling lapor, saling pidanakan, siapa nanti yang akan membangun bangsa ini?” tutup Babe dalam videonya yang kini telah ditonton lebih dari 2 juta kali.






