Kades Tulungagung Minta Masa Jabatannya Diperpanjang, Simak!

Tulungagung, Jawa Timur – Sejumlah kepala desa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, secara terbuka menyuarakan permintaan agar masa jabatan mereka diperpanjang. Mereka berharap pemerintah pusat segera merealisasikan amanat Undang-Undang Desa yang baru, yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Permintaan tersebut disuarakan dalam beberapa forum resmi dan juga saat audiensi dengan anggota DPRD Tulungagung. Para kepala desa berpendapat, masa jabatan yang lebih panjang akan memberikan stabilitas dan efektivitas yang lebih besar dalam menjalankan program-program pembangunan desa.

Aspirasi dari Lapangan

Salah satu kepala desa yang aktif menyuarakan hal ini adalah Sutrisno, Kepala Desa Nglurup, Kecamatan Sendang. Ia mengungkapkan bahwa banyak program pembangunan desa yang memerlukan waktu lebih dari satu periode (6 tahun) untuk bisa terealisasi dan menunjukkan hasil.

“Kami bukan semata-mata ingin berkuasa lebih lama, tetapi ingin memastikan pembangunan berkelanjutan bisa terwujud. Banyak program infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat yang memerlukan kesinambungan,” ujar Sutrisno dalam wawancara dengan media lokal, Sabtu (5/7/2025).

Menurut Sutrisno, pergantian kepemimpinan yang terlalu cepat justru kerap menghambat jalannya pembangunan karena visi dan gaya kepemimpinan antar kepala desa bisa sangat berbeda.

Dukungan dari Asosiasi Kepala Desa

Dukungan terhadap usulan perpanjangan masa jabatan ini juga datang dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Cabang Tulungagung. Ketua APDESI Tulungagung, Ahmad Junaidi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan surat resmi ke DPRD Kabupaten dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menyampaikan aspirasi ini ke tingkat pusat.

“UU Desa hasil revisi sudah diketok DPR, tinggal menunggu implementasi teknisnya. Kami hanya ingin pemerintah segera menerbitkan peraturan turunan, termasuk soal perpanjangan masa jabatan agar tidak ada keraguan dalam pelaksanaannya,” jelas Junaidi.

UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memang telah disahkan. Dalam perubahan tersebut, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali. Namun, aturan pelaksana berupa peraturan pemerintah atau peraturan menteri hingga kini belum dirilis secara resmi.

Lihat Juga: Kades Tulungagung Minta Masa Jabatannya Diperpanjang, Simak!

Pro dan Kontra di Masyarakat

Meski banyak kepala desa mendukung, wacana ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Beberapa kalangan menganggap perpanjangan masa jabatan bisa membuat kepala desa menjadi “terlalu nyaman” dan berpotensi mengurangi akuntabilitas.

“Kalau jabatan terlalu lama tanpa evaluasi yang ketat, bisa-bisa program desa mandek dan kepala desa tidak merasa perlu berubah,” kata Dwi Anjar, aktivis pemantau kebijakan publik di Tulungagung.

Namun sebagian warga lainnya mendukung, terutama mereka yang tinggal di desa-desa dengan program pembangunan yang sudah menunjukkan kemajuan.

“Kalau kepala desa sekarang kerjanya bagus dan pembangunan jalan, irigasi, serta bantuan UMKM jalan terus, ya mending lanjut daripada ganti orang dan mulai dari nol lagi,” ujar Siti Maimunah, warga Desa Sidem.

DPRD Tunggu Regulasi Pusat

Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Budi Santoso, mengatakan bahwa pihaknya tidak berwenang langsung menetapkan masa jabatan kepala desa. Namun DPRD siap menampung dan meneruskan aspirasi para kepala desa ke pemerintah pusat.

“Kita tunggu peraturan teknis dari Kemendagri. Jika sudah ada, maka akan ada penyesuaian di tingkat daerah termasuk jadwal pilkades berikutnya,” kata Budi.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung juga menyatakan kesiapan untuk menyesuaikan administrasi pemerintahan desa jika perpanjangan masa jabatan benar-benar diterapkan secara nasional.

Kesimpulan

Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa di Tulungagung mencerminkan dinamika politik lokal yang berkembang seiring perubahan regulasi nasional. Di satu sisi, keinginan untuk memastikan pembangunan berkelanjutan menjadi argumen kuat. Di sisi lain, tantangan dalam hal pengawasan, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat tetap harus diperhatikan agar perpanjangan jabatan tidak menimbulkan dampak negatif.

Pemerintah pusat pun diharapkan segera menerbitkan aturan pelaksana yang jelas, agar tidak terjadi kebingungan di lapangan dan agenda pembangunan desa tetap berjalan sesuai arah kebijakan nasional.

Related Posts

Geger! 90% Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Dituding Koruptor!

Jakarta, 12 Juli 2025 — Sebuah kabar mengejutkan menggegerkan publik Tanah Air. Isu bahwa 90 persen menteri dalam Kabinet Indonesia Maju jilid II yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dan…

Inilah Alasan Kenapa Pak Jokowi Semakin Difitnah, Semakin Abadi

Solo Surakarta – Presiden Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, adalah sosok pemimpin yang sejak awal kemunculannya di panggung politik nasional telah menuai pujian sekaligus kritik. Namun, yang menarik…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *