Ponpes – MUI Jawa Timur Keluarkan Fatwa: Sound Horeg Haram

Jawa Timur Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur bersama sejumlah pondok pesantren (ponpes) besar di wilayah tersebut resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan “sound horeg” dalam berbagai kegiatan masyarakat. Keputusan ini menimbulkan beragam reaksi dari publik, khususnya kalangan pelaku seni tradisional dan penyelenggara hajatan di kampung-kampung yang selama ini terbiasa menggunakan speaker besar dalam acara mereka.

Apa Itu Sound Horeg?

“Sound horeg” merupakan istilah yang populer di kalangan masyarakat Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk menyebut sistem suara berdaya tinggi (super sound system), biasanya digunakan dalam acara pernikahan, sunatan, konser dangdut koplo, dan berbagai kegiatan lain yang bernuansa hiburan. Ciri khasnya adalah dentuman bass yang menggelegar, volume yang memekakkan telinga, dan durasi pemutaran musik yang bisa berlangsung hingga larut malam.

Latar Belakang Fatwa

Keputusan mengharamkan sound horeg tidak diambil secara tiba-tiba. Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH. Anwar Iskandar, fatwa ini didasari oleh kajian mendalam yang melibatkan ahli fiqih, tokoh masyarakat, dan ulama pondok pesantren. Mereka menemukan bahwa penggunaan sound horeg kerap menimbulkan mudarat ketimbang maslahat, yang merupakan salah satu pertimbangan utama dalam menetapkan hukum Islam.

“Kami banyak menerima keluhan dari masyarakat. Suara musik yang keras mengganggu orang sakit, bayi, orang tua, bahkan mengganggu ibadah seperti salat atau tadarus,” kata KH. Anwar dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (4/7).

Selain gangguan fisik, MUI juga menyoroti dampak moral. Dalam banyak kasus, musik yang dibunyikan lewat sound horeg kerap disertai dengan goyangan erotis dan lirik yang tidak mendidik. Hal ini dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan mengarah pada tabdzir (pemborosan) serta laghwi (kesia-siaan).

Lihat Juga: Ponpes – MUI Jawa Timur Keluarkan Fatwa: Sound Horeg Haram

Ponpes Besar Turut Mendukung

Beberapa pondok pesantren besar seperti Ponpes Lirboyo (Kediri), Tebu Ireng (Jombang), dan Sidogiri (Pasuruan) menyatakan dukungan penuh terhadap fatwa ini. Dalam pernyataan tertulis, para kiai dari ponpes-ponpes tersebut menekankan bahwa Islam menganjurkan penggunaan media hiburan yang edukatif, menenangkan, dan tidak menimbulkan kerusakan sosial.

“Kami tidak anti musik. Tapi kalau musik itu sudah melampaui batas, mengganggu hak orang lain, dan mendorong perilaku tidak bermoral, maka wajib ditertibkan,” ujar KH. M. Abdul Qodir dari Ponpes Lirboyo.

Reaksi Publik dan Seniman Daerah

Fatwa ini memicu pro dan kontra di masyarakat. Kalangan warga yang selama ini terganggu justru menyambut gembira. Sejumlah warga di kawasan pedesaan Jember dan Bojonegoro menyebut keputusan ini sebagai “angin segar” setelah lama menderita akibat dentuman suara yang keras saat malam hari.

Namun di sisi lain, sejumlah seniman dan penyedia jasa sound system menyayangkan fatwa tersebut. Mereka menilai bahwa sound horeg bukan semata soal kebisingan, tapi juga sarana ekonomi dan budaya.

“Kami ini hidup dari sound. Kalau langsung difatwa haram, bagaimana nasib kami? Harusnya ada solusi transisi, bukan langsung dipukul rata,” kata Sutikno, pemilik jasa sound system di Lamongan.

Fatwa Bersifat Mengikat?

Meski secara hukum fatwa MUI bukan undang-undang yang mengikat secara legal, namun di kalangan umat Islam, khususnya Nahdliyin di Jawa Timur, fatwa ini punya pengaruh besar. Pemerintah daerah pun mulai memberikan perhatian. Beberapa kepala desa di Tulungagung dan Blitar bahkan sudah menerbitkan aturan lokal yang membatasi penggunaan speaker besar.

Upaya Edukasi dan Solusi Alternatif

MUI Jatim bersama ponpes-ponpes mitra kini tengah menyiapkan serangkaian edukasi publik. Mereka akan menyelenggarakan ngaji budaya untuk memperkenalkan bentuk-bentuk hiburan alternatif yang sesuai syariat seperti hadrah, qosidah, hingga seni teater Islami.

Di sisi lain, MUI juga mendorong pemerintah daerah dan Kementerian Agama untuk memberikan pelatihan kepada pelaku hiburan desa agar bisa menyesuaikan diri dengan pendekatan hiburan yang tidak menimbulkan mudarat.

Penutup

Fatwa haram terhadap sound horeg oleh MUI dan ponpes di Jawa Timur mencerminkan keprihatinan terhadap dampak sosial dan moral dari hiburan yang tak terkendali. Meski menuai pro dan kontra, keputusan ini menjadi pintu masuk bagi diskusi lebih luas soal batasan antara hiburan, budaya lokal, dan nilai-nilai religius dalam masyarakat. Tantangannya kini adalah bagaimana menghadirkan hiburan yang tetap menyenangkan tanpa melanggar norma agama dan sosial.

Related Posts

6 Wisata Pantai yang Tidak Baik untuk Dikunjungi,Indah Beresiko

Indonesia – Dikenal sebagai negara maritim dengan ribuan pantai eksotis membentang dari Sabang hingga Merauke. Namun, tidak semua destinasi pantai cocok untuk dikunjungi wisatawan, terutama jika faktor keselamatan dan kondisi…

Liburan Sekolah di Bojonegoro? Wisata Air Growgoland Dander!

BOJONEGORO – Liburan sekolah telah tiba! Saatnya para siswa dan keluarga mencari tempat rekreasi seru yang tak hanya menyenangkan tapi juga mudah dijangkau. Bagi warga Bojonegoro dan sekitarnya, ada satu…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *