Klaten, Jawa Tengah – Sebuah polisi tidur yang terletak di ruas Jalan Raya Jogonalan, Kabupaten Klaten, mendadak viral di media sosial setelah banyak warganet mengeluhkan ketinggiannya yang tidak wajar. Polisi tidur tersebut, yang dipasang di jalur padat kendaraan, dinilai terlalu tinggi dan berpotensi membahayakan pengendara, terutama pengendara roda dua. Tak sedikit warga yang mengalami insiden kecil, mulai dari kendaraan tersangkut hingga terjatuh saat melintasinya.
Dalam berbagai unggahan di media sosial, tampak beberapa pengendara kesulitan melintasi polisi tidur yang menjulang lebih dari ukuran standar. Beberapa video memperlihatkan motor tersangkut bagian bawahnya, sementara sopir mobil harus melambat secara ekstrem hingga menciptakan kemacetan.
“Ini bukan polisi tidur lagi, tapi semacam tanjakan mendadak. Saya sampai hampir jatuh karena motor mentok dan oleng,” ujar Andi (29), salah satu warga Klaten yang sering melintasi jalur tersebut.
Viral di Media Sosial, Pemerintah Akhirnya Turun Tangan
Tagar #PolisiTidurKlaten sempat menjadi trending di platform X (dulu Twitter) dan TikTok, setelah pengguna membagikan video kejadian demi kejadian. Tak hanya netizen lokal, warganet dari luar daerah pun ikut menyoroti kondisi tersebut. Banyak yang mempertanyakan standar pembuatan polisi tidur di jalan raya, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas pemasangannya.
Setelah viral dan menuai banyak kritik, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten bersama aparat kepolisian langsung turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan. Dari hasil pengukuran, polisi tidur tersebut terbukti melampaui standar ketinggian yang ditetapkan dalam aturan pemerintah.
“Standar maksimal ketinggian polisi tidur di jalan umum adalah 12 sentimeter. Namun hasil pengukuran menunjukkan bahwa polisi tidur ini memiliki tinggi sekitar 20 sentimeter, jelas melanggar,” ujar Bambang Sutrisno, Kepala Dinas Perhubungan Klaten.
Pemasangan Tanpa Koordinasi Resmi
Berdasarkan penelusuran, polisi tidur tersebut dipasang oleh warga setempat tanpa melalui koordinasi resmi dengan pemerintah desa maupun instansi terkait. Menurut warga, tujuan pemasangan adalah untuk memperlambat laju kendaraan yang sering melaju kencang di kawasan pemukiman.
“Sering ada motor dan mobil ngebut di sini. Kami hanya ingin lebih aman, apalagi banyak anak-anak yang bermain di sekitar jalan,” kata Suwarti (52), warga sekitar.
Namun, niat baik tersebut menjadi bumerang karena kurangnya pemahaman terhadap standar teknis dan prosedur yang berlaku. Akibatnya, justru muncul keluhan luas dan bahkan kecelakaan.
Dihancurkan demi Keselamatan Bersama
Setelah dilakukan evaluasi dan mediasi antara warga, pemerintah desa, dan pihak Dishub, akhirnya disepakati bahwa polisi tidur tersebut akan dibongkar. Proses pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan pada Rabu pagi, 4 Juni 2025. Petugas menggunakan alat berat untuk meratakan beton yang telah mengeras.
“Kami menghargai inisiatif warga, tapi semua harus sesuai aturan. Kami akan memasang ulang polisi tidur yang sesuai standar, agar fungsi pengendalian kecepatan tetap berjalan tanpa membahayakan pengguna jalan,” tegas Bambang.
https://liputan19.com/wp-admin/post.php?post=441&action=edithttps://liputan19.com/?p=441Lihat juga: Polisi Tidur Picu Kecelakaan
Catatan Penting: Perlu Edukasi dan Koordinasi
Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat luas, bahwa segala bentuk intervensi terhadap fasilitas umum harus dilakukan dengan dasar hukum dan teknis yang jelas. Pemasangan polisi tidur, meski tampak sederhana, ternyata memiliki dampak besar terhadap keselamatan lalu lintas.
Pakar transportasi dari Universitas Sebelas Maret, Dr. Retno Handayani, menyatakan bahwa kesadaran teknis masyarakat terhadap fasilitas lalu lintas masih minim.
“Banyak yang belum paham bahwa polisi tidur ada jenis dan spesifikasinya. Tidak bisa sembarangan memasang. Perlu edukasi berkelanjutan dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Penutup
Viralnya polisi tidur tinggi di Klaten membuka mata banyak pihak soal pentingnya keselamatan, komunikasi, dan kepatuhan terhadap regulasi. Meskipun niat awal adalah untuk mencegah bahaya, ketiadaan koordinasi justru menghadirkan ancaman baru. Pemerintah daerah diharapkan lebih aktif dalam menyosialisasikan aturan serta menyediakan kanal resmi bagi warga yang ingin menyampaikan keluhan atau permohonan rekayasa lalu lintas.






