DPR Terima Surat Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI, Langsung Diserahkan ke Pimpinan

Jakarta, 3 Juni 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menerima surat permintaan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari sejumlah purnawirawan TNI yang tergabung dalam Petisi 100. Surat tersebut langsung diserahkan oleh perwakilan kelompok kepada petugas Kesekjenan DPR, dan segera diteruskan ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.

Kelompok yang menamakan diri Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat menyampaikan surat tersebut dengan tudingan bahwa Gibran terlibat dalam pelanggaran etika dan konstitusi, terkait pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka menilai proses yang dilalui Gibran, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah batas usia capres-cawapres, telah mencederai prinsip demokrasi.

Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo, salah satu tokoh sentral dalam gerakan ini, menyampaikan bahwa permohonan pemakzulan bukan langkah politis semata, melainkan bentuk tanggung jawab moral terhadap masa depan demokrasi Indonesia.

“Kami hadir bukan untuk membuat kegaduhan, tetapi untuk menegakkan kembali marwah konstitusi. Pemakzulan adalah langkah konstitusional,” ujar Gatot dalam keterangannya usai penyerahan surat.

Surat tersebut diterima oleh petugas administrasi DPR dan dikonfirmasi akan didistribusikan ke unsur pimpinan. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Ketua DPR Puan Maharani maupun pimpinan fraksi terkait tindak lanjut dokumen tersebut.

Lihat juga: Surat pemakzulan gibran

Respons Pemerintah dan Koalisi

Pihak Istana belum memberikan respons resmi terhadap permintaan pemakzulan ini. Namun sejumlah politisi dari partai koalisi pemerintah menyebut langkah tersebut tidak berdasar dan bernuansa politis. Mereka menilai Gibran terpilih secara sah melalui pemilu yang diakui Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan disahkan Mahkamah Konstitusi.

Pengamat politik dari LIPI, Indria Samego, menilai bahwa meski langkah pemakzulan merupakan hak warga negara dalam sistem demokrasi, kemungkinan besar usulan ini tidak akan bergulir jauh di DPR mengingat dukungan mayoritas partai terhadap pasangan Prabowo-Gibran.

“Pemakzulan membutuhkan dukungan politik yang kuat dan bukti pelanggaran hukum atau etika berat. Dalam situasi saat ini, itu tampaknya belum terlihat,” jelas Indria.

Latar Belakang dan Kontroversi

Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024 setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang memperlonggar batas usia minimal calon. Putusan ini menuai kritik luas karena dianggap sarat konflik kepentingan, menyusul status Ketua MK saat itu, Anwar Usman, sebagai paman Gibran.

Proses tersebut menjadi sorotan dan menimbulkan diskursus publik mengenai etika kekuasaan dan praktik nepotisme dalam demokrasi Indonesia.

Related Posts

Geger! 90% Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Dituding Koruptor!

Jakarta, 12 Juli 2025 — Sebuah kabar mengejutkan menggegerkan publik Tanah Air. Isu bahwa 90 persen menteri dalam Kabinet Indonesia Maju jilid II yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dan…

Inilah Alasan Kenapa Pak Jokowi Semakin Difitnah, Semakin Abadi

Solo Surakarta – Presiden Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, adalah sosok pemimpin yang sejak awal kemunculannya di panggung politik nasional telah menuai pujian sekaligus kritik. Namun, yang menarik…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *