Jakarta, 5 Juli 2025 — Perseteruan hukum antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan warga bernama Lisa Mariana memasuki babak baru. Lisa, yang sebelumnya mengunggah kritik dan dugaan pelanggaran etik oleh Ridwan Kamil (RK), kini menghadapi gugatan perdata sebesar Rp105 miliar. Merasa tertekan dan mengalami tekanan psikis, Lisa resmi meminta perlindungan kepada Komnas Perempuan pada Jumat pagi (4/7).
Gugatan yang diajukan Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya itu mengejutkan banyak pihak karena nilai yang fantastis dan dianggap tidak sebanding dengan kapasitas Lisa sebagai warga biasa. Dalam keterangannya kepada pers, Lisa mengatakan bahwa langkah RK adalah bentuk “intimidasi hukum” terhadap suara perempuan yang mengungkap dugaan ketidakadilan.
“Saya ini hanya warga biasa, bukan politisi, bukan orang kaya. Saya berbicara karena merasa ada ketidakberesan dalam kebijakan publik waktu itu. Tapi kini saya justru dilawan dengan uang dan kekuasaan,” ujar Lisa dengan suara bergetar dalam konferensi pers di kantor LBH Jakarta.
Awal Perselisihan
Kasus ini berawal dari unggahan Lisa di media sosial X (dulu Twitter) pada awal Mei 2025, yang menyinggung tentang proses pembangunan dan dugaan keterlibatan keluarga RK dalam proyek strategis daerah saat RK menjabat sebagai Gubernur Jabar. Unggahan tersebut viral dan memicu berbagai tanggapan dari masyarakat.
Namun, tidak berselang lama, Lisa menerima somasi dari tim hukum Ridwan Kamil, yang menyatakan bahwa pernyataan Lisa tidak berdasar dan mencemarkan nama baik. Setelah somasi tak direspons, gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Gugatan itu mencakup klaim ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp105 miliar, atas dasar pencemaran nama baik, kerugian reputasi, dan pelanggaran terhadap UU ITE.
Minta Bantuan Komnas Perempuan
Dalam surat pengaduannya ke Komnas Perempuan, Lisa menyampaikan bahwa dirinya mengalami tekanan psikologis yang berat, termasuk ketakutan, teror digital, hingga penurunan kesehatan akibat proses hukum ini.
“Ini bukan sekadar gugatan, tapi bentuk kekerasan berbasis gender yang menggunakan sistem hukum untuk membungkam perempuan yang bersuara,” bunyi salah satu bagian surat pengaduan yang salinannya diperoleh media ini.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan tersebut dan akan mempelajari kasus ini lebih lanjut.
“Kami melihat ada unsur ketimpangan kuasa antara pihak yang menggugat dan tergugat. Kami akan memastikan perlindungan hukum bagi perempuan, apalagi jika ada dugaan upaya pembungkaman melalui mekanisme hukum,” ujarnya.
Lihat Juga: Digugat Rp105 Miliar oleh Ridwan K, Lisa Mariana ke Komnas Pr
Respons Kuasa Hukum RK
Di sisi lain, kuasa hukum Ridwan Kamil, Aditya Nurhadi, menegaskan bahwa langkah hukum ini adalah hak kliennya sebagai warga negara yang merasa dirugikan secara nama baik.
“Tidak ada unsur intimidasi. Ini adalah proses hukum yang sah. Klien kami dirugikan secara reputasi dan kehormatan oleh tuduhan yang tidak berdasar dan sudah tersebar luas di publik,” kata Aditya dalam siaran pers.
Ia juga menampik anggapan bahwa RK menggunakan kekuasaannya untuk membungkam kritik. Menurutnya, Lisa punya hak membela diri di pengadilan, dan semua pihak harus menghormati proses hukum.
Sorotan Publik dan Solidaritas Warganet
Perkara ini menarik simpati publik, terutama di kalangan pegiat demokrasi dan aktivis perempuan. Tagar #SolidaritasUntukLisa sempat menjadi trending topic di media sosial, dengan ribuan warganet menyuarakan dukungan terhadap Lisa dan mengecam apa yang mereka sebut sebagai “SLAPP” — Strategic Lawsuit Against Public Participation, atau gugatan strategis untuk membungkam partisipasi publik.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi bahkan mendesak Mahkamah Agung agar mengkaji ulang penggunaan pasal-pasal dalam UU ITE yang kerap disalahgunakan untuk menjerat aktivis dan warga biasa.
Harapan Lisa
Lisa mengaku tetap siap menghadapi gugatan ini secara terbuka, namun meminta dukungan masyarakat agar proses hukum berjalan adil. Ia juga berharap Komnas Perempuan bisa memberikan pendampingan dan perlindungan selama proses hukum berlangsung.
“Saya hanya ingin bicara kebenaran. Kalau saya kalah karena memang salah, saya siap. Tapi kalau ini cara agar saya takut dan diam, saya tidak akan mundur,” tutupnya.






