10 DESA DI JATENG YANG TERSANDUNG KASUS KORUPSI

Jawa Tengah, 30 Juni 2025 — Meski berada di lingkup pemerintahan tingkat desa, sejumlah kepala desa dan aparatur pemerintah desa di Jawa Tengah justru terjerat kasus korupsi. Ironisnya, anggaran yang semestinya digunakan untuk pembangunan, kesejahteraan rakyat, dan pengentasan kemiskinan, justru dikorupsi untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan penelusuran dari laporan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, data BPK, serta temuan sejumlah lembaga antikorupsi, berikut adalah daftar 10 desa di Jawa Tengah yang tersandung kasus korupsi dalam 3 tahun terakhir (2022–2025):


1. Desa Kutoharjo, Kabupaten Rembang

  • Kasus: Penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023
  • Modus: Fiktifkan proyek pembangunan talut
  • Kerugian Negara: Rp 410 juta
  • Status: Kades ditetapkan tersangka dan divonis 5 tahun penjara

2. Desa Krikilan, Kabupaten Sragen

  • Kasus: Mark-up pengadaan alat pertanian
  • Modus: Harga pengadaan digandakan dari nilai pasar
  • Kerugian Negara: Rp 620 juta
  • Status: 2 perangkat desa ikut diperiksa, kades ditahan

3. Desa Caturharjo, Kabupaten Sleman (wilayah administrasi bersinggungan)

  • Kasus: Penggunaan dana BUMDes untuk kepentingan pribadi
  • Modus: Pinjaman BUMDes dialihkan ke bisnis keluarga
  • Kerugian Negara: Rp 280 juta
  • Status: Kades dicopot, proses hukum berjalan

4. Desa Karangjati, Kabupaten Wonogiri

  • Kasus: Laporan fiktif pembangunan jalan desa
  • Modus: Jalan tidak dibangun, namun dilaporkan selesai
  • Kerugian Negara: Rp 390 juta
  • Status: Kades mengembalikan dana namun tetap diproses hukum

5. Desa Banjarejo, Kabupaten Blora

  • Kasus: Penggelapan bantuan sosial COVID-19
  • Modus: Pemotongan dana bantuan dan penerima fiktif
  • Kerugian Negara: Rp 155 juta
  • Status: Kaur keuangan desa dijadikan tersangka

6. Desa Rowosari, Kabupaten Kendal

  • Kasus: Korupsi pembangunan infrastruktur air bersih
  • Modus: Proyek dikerjakan asal-asalan, dana penuh tetap dicairkan
  • Kerugian Negara: Rp 500 juta
  • Status: Kades dan penyedia jasa dijerat pasal berlapis

7. Desa Sukolilo, Kabupaten Pati

  • Kasus: Pemalsuan laporan pertanggungjawaban anggaran
  • Modus: Laporan fiktif pengadaan material desa
  • Kerugian Negara: Rp 310 juta
  • Status: Kades mundur, kasus ditangani Kejari Pati

8. Desa Tegalrejo, Kabupaten Magelang

  • Kasus: Dugaan suap dalam pemilihan perangkat desa
  • Modus: Calon perangkat diminta setoran hingga Rp 50 juta
  • Kerugian/Transaksi: Belum dihitung sebagai kerugian negara
  • Status: Polisi tetapkan 3 orang tersangka

9. Desa Jambukulon, Kabupaten Purworejo

  • Kasus: Korupsi proyek pengadaan sumur bor
  • Modus: Sumur tidak dibuat, dana dicairkan seluruhnya
  • Kerugian Negara: Rp 270 juta
  • Status: Kades ditahan, barang bukti disita

10. Desa Klampok, Kabupaten Banjarnegara

  • Kasus: Penggelapan dana pembangunan jembatan
  • Modus: Pekerjaan jembatan disubkan secara ilegal, kualitas buruk
  • Kerugian Negara: Rp 450 juta
  • Status: Proses hukum ditangani Kejati Jateng

Modus-Modus Umum Korupsi di Tingkat Desa

Temuan ini menunjukkan pola korupsi yang berulang di desa-desa, di antaranya:

  • Proyek fiktif atau tidak selesai
  • Mark-up pengadaan
  • Pemalsuan tanda tangan atau dokumen LPJ
  • Penyaluran bansos tidak tepat sasaran
  • Pemanfaatan jabatan untuk pungutan liar

Menurut Direktur LSM Antikorupsi Jawa Tengah, Sudarsono Wibowo, “Banyaknya kasus korupsi di desa menunjukkan lemahnya sistem pengawasan serta rendahnya kapasitas dan integritas aparatur desa.”

Lihat Juga: 10 DESA DI JATENG YANG TERSANDUNG KASUS KORUPSI


Peran Kejaksaan dan Aparat Hukum

Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di berbagai kabupaten turut bergerak cepat. Hingga pertengahan 2025, ada lebih dari 42 kasus korupsi desa yang telah diproses hukum di Jawa Tengah, dengan sebagian besar vonis sudah inkrah.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyebut bahwa kejaksaan menargetkan penguatan peran inspektorat daerah dan pelibatan aktif masyarakat dalam pengawasan.


Solusi: Penguatan Transparansi dan Pendidikan Antikorupsi

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong percepatan implementasi Siskeudes Online (Sistem Keuangan Desa) dan transparansi publik berbasis website desa.

Sementara itu, organisasi seperti ICW dan KPK terus mengedukasi masyarakat desa lewat program Desa Antikorupsi.


Penutup

Skandal korupsi di desa adalah tamparan keras bagi demokrasi tingkat akar rumput. Dana desa yang besar—mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya—harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Masyarakat perlu didorong untuk aktif mengawasi, melaporkan, dan memastikan bahwa setiap rupiah digunakan untuk kesejahteraan warga, bukan untuk memperkaya segelintir elite desa.


Related Posts

10 Negara dengan Korupsi Terbesar di Dunia

Pengantar Indonesia – Korupsi adalah salah satu tantangan paling kompleks dan merusak dalam pemerintahan dan pembangunan global. Ia merusak kepercayaan publik, memperlambat pertumbuhan ekonomi, memperburuk ketidaksetaraan, dan dapat memperparah konflik.…

Bagaimana Aksi Warga Pati Atas Tantangan Bupati Sudewo

1. Latar Belakang Krisis 2. Pemicu Aksi Warga Lihat Juga: Bagaimana Aksi Warga Pati Atas Tantangan Bupati Sudewo 3. Aksi Massa: Demonstrasi dan Solidaritas 4. Dinamika Politik dan Sorotan Publik…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *