JAKARTA – Sebuah temuan mengejutkan kembali mencoreng citra birokrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Ratusan unit mobil dinas yang seharusnya digunakan untuk mendukung kinerja para pejabat dan pegawai Pemprov, kini keberadaannya dipertanyakan. Data terakhir menunjukkan bahwa sejumlah kendaraan dinas tidak tercatat dalam laporan pengelolaan aset, tidak dikembalikan setelah masa jabatan berakhir, atau bahkan berpindah tangan ke pihak yang tidak berwenang
Temuan BPK: Aset Menguap, Laporan Tidak Transparan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI Jakarta tahun 2024 mencatat bahwa terdapat kejanggalan dalam pengelolaan aset, khususnya kendaraan dinas. Sedikitnya 121 unit mobil dinas tidak diketahui keberadaannya secara pasti. Nilai aset ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp40 miliar.
“Pemprov DKI Jakarta belum menindaklanjuti pengembalian mobil dinas dari mantan pejabat dan belum memperbarui status kendaraan yang sudah rusak berat atau tidak bisa digunakan,” ujar seorang auditor BPK yang enggan disebutkan namanya.
Mobil Dinas Masih Dipakai Mantan Pejabat
Fakta mengejutkan lainnya adalah sebagian mobil dinas masih digunakan oleh mantan pejabat yang sudah tidak lagi menjabat di lingkungan Pemprov DKI. Seharusnya, sesuai peraturan, kendaraan tersebut dikembalikan kepada pemerintah untuk dialihfungsikan atau dihibahkan sesuai prosedur. Namun kenyataannya, ada kendaraan yang dikuasai hingga bertahun-tahun tanpa proses pengalihan resmi.
“Kalau sudah tidak menjabat, ya harus dikembalikan. Tapi beberapa mobil dinas itu malah dipakai pribadi. Ada yang sampai platnya diganti menjadi hitam,” kata seorang sumber internal di Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI.
Tumpang Tindih Data dan Lemahnya Sistem Pengawasan
Permasalahan ini diperparah dengan lemahnya sistem pencatatan aset. Sejumlah kendaraan yang sudah tidak ada secara fisik masih tercatat aktif di sistem informasi. Hal ini membuka celah penyalahgunaan dan mengaburkan tanggung jawab siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas kendaraan tersebut.
“Sistem kita lemah dalam mendeteksi aset-aset yang raib atau berpindah tangan. Proses mutasi dan penghapusan aset belum dilakukan secara tertib administrasi,” ujar akademisi dari Universitas Indonesia, Dr. Rendra Suryana, yang fokus mengkaji kebijakan publik.
Lihat Juga: Mobil Dinas DKI Jakarta Raib, Kemanakah Perginya???
Respons Pemprov DKI: Akan Dilakukan Penelusuran
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kepala Biro Umum Setda DKI, Yuli Hartati, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan tersebut. Pihaknya akan melakukan audit internal dan mendata ulang kendaraan dinas yang tercatat, serta menertibkan pengguna kendaraan yang tidak sesuai prosedur.
“Kami sedang mengidentifikasi dan menelusuri keberadaan seluruh kendaraan dinas yang tidak lagi tercatat atau tidak digunakan sebagaimana mestinya. Bila terbukti ada pelanggaran, kami akan mengambil langkah hukum,” ujar Yuli dalam konferensi pers, Selasa (24/6).
Dugaan Penyalahgunaan dan Potensi Korupsi
Kasus ini pun membuka ruang dugaan adanya praktik korupsi atau setidaknya maladministrasi dalam pengelolaan aset negara. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai perlu adanya investigasi lebih dalam terhadap aliran kepemilikan mobil-mobil tersebut. Ada kekhawatiran bahwa kendaraan dinas telah dijual secara ilegal atau digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa pengawasan.
“Ini bisa masuk dalam ranah gratifikasi atau penggelapan aset negara jika tidak dilaporkan. Sudah saatnya pengelolaan aset diperketat dan dilakukan digitalisasi menyeluruh,” ujar peneliti ICW, Wana Alamsyah.
Seruan Transparansi dan Reformasi Aset
Pakar pemerintahan menyarankan agar Pemprov DKI segera mengadopsi sistem pelacakan aset berbasis teknologi real-time, dengan mengintegrasikan pelaporan berbasis GPS, QR Code, serta audit berkala oleh lembaga independen. Selain itu, perlu adanya sanksi tegas bagi pejabat yang tidak mengembalikan kendaraan dinas setelah tidak menjabat.
“Kalau hanya imbauan tanpa sanksi, ya akan terus terulang. Harus ada contoh nyata dan penegakan aturan,” tegas Dr. Rendra.
Penutup: Aset Publik Bukan Milik Pribadi
Mobil dinas adalah fasilitas negara yang diberikan bukan sebagai simbol status, tetapi sebagai alat kerja. Jika keberadaannya disalahgunakan, maka yang dirugikan adalah rakyat yang membiayai pengadaan aset tersebut melalui pajak.
Raibnya mobil-mobil dinas ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan cerminan dari kurangnya tanggung jawab, lemahnya pengawasan, dan kaburnya etika pelayanan publik. Pertanyaannya kini: Berani kah Pemprov DKI menindak dan menertibkan, atau mobil dinas ini akan terus “hilang” di balik kekuasaan yang tak bertanggung jawab?






