Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah lama bergulir di parlemen, namun hingga pertengahan tahun 2025 ini, regulasi penting itu belum juga disahkan. Padahal, keberadaan RUU ini dinilai vital dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya dalam mempercepat pemulihan kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi dan kejahatan berat lainnya.
Lalu, mengapa RUU Perampasan Aset seperti jalan di tempat? Apa yang membuat pembahasannya lambat dan terkesan “dihambat”? Berikut laporan investigatif kami.
1. RUU yang Sudah Lama Mandek
RUU Perampasan Aset sejatinya bukan barang baru. Gagasan untuk merancang undang-undang ini sudah muncul sejak lebih dari satu dekade silam. Pemerintah sempat memasukkan RUU ini dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) sejak tahun 2012. Namun sejak itu, prosesnya selalu terhambat. Baru pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo periode kedua, RUU ini kembali didorong, terlebih setelah berbagai kasus mega korupsi menyeruak ke publik.
Pada 2023, Presiden Jokowi secara resmi menyerahkan draf RUU ini ke DPR, dan menyatakan urgensinya secara terang-terangan. Namun, hingga tahun 2025, tak ada sinyal kuat bahwa RUU tersebut akan disahkan dalam waktu dekat.
2. Isinya Menakutkan bagi Oknum Penguasa dan Elit Politik?
Salah satu hal yang membuat RUU ini begitu “sensitif” adalah substansi utamanya: negara dapat menyita dan merampas aset hasil kejahatan, tanpa harus menunggu putusan pidana terlebih dahulu. Artinya, dalam kasus di mana pelaku melarikan diri, meninggal, atau berhasil lolos secara hukum, aset hasil kejahatannya tetap bisa dirampas negara melalui mekanisme pembuktian terbalik.
Bagi banyak aktivis antikorupsi, hal ini merupakan langkah revolusioner. Namun, bagi sebagian elit politik dan pengusaha yang dekat dengan kekuasaan, RUU ini dianggap bisa menjadi ancaman besar.
“RUU ini bisa menjerat aset-aset yang selama ini mereka simpan rapi. Jadi, wajar jika ada pihak-pihak tertentu yang tidak ingin ini disahkan,” ujar Koordinator ICW, Kurnia Ramadhana, dalam sebuah diskusi publik di Jakarta.
Lihat Juga: Mengapa RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan?
3. Kekhawatiran akan Penyalahgunaan Kewenangan
Di sisi lain, sejumlah anggota DPR dan pihak oposisi pemerintah menganggap bahwa RUU ini memiliki potensi abuse of power. Mereka menyoroti kemungkinan aparat penegak hukum menyalahgunakan kekuasaan untuk menyita aset milik pihak yang sebenarnya tidak bersalah.
“Sangat penting ada mekanisme pengawasan dan akuntabilitas. Jangan sampai RUU ini malah menjadi alat balas dendam politik atau represi hukum,” kata seorang anggota Komisi III DPR yang enggan disebutkan namanya.
4. DPR Dinilai Tidak Prioritaskan
Fakta lainnya yang tidak bisa diabaikan: DPR tidak menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas utama dalam Prolegnas 2025. Dari sekian banyak RUU yang dibahas, RUU ini justru sering tertinggal di tumpukan.
“RUU ini hanya dijadikan bahan pencitraan ketika ada tekanan publik. Tapi saat suasana sudah tenang, langsung dilupakan,” kritik peneliti dari Pusat Studi Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zainal Arifin Mochtar.
5. KPK dan Mahkamah Agung Dorong Pengesahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung, semuanya menyatakan mendukung penuh pengesahan RUU ini. Dalam sejumlah kesempatan, mereka menilai RUU ini dapat menutup celah hukum dalam pemberantasan korupsi, terutama untuk mengejar aset-aset yang sudah berada di luar negeri.
“Kita kehilangan ribuan triliun rupiah akibat tidak bisa menyita harta hasil kejahatan yang terlanjur dialihkan ke negara lain. RUU ini bisa jadi game changer,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
6. Tekanan Internasional dan Janji Pemerintah
Indonesia sebenarnya berada dalam tekanan internasional agar segera memiliki aturan hukum yang memungkinkan perampasan aset tanpa pidana (non-conviction based asset forfeiture). Lembaga-lembaga seperti World Bank, UNODC, dan G20 telah lama mendorong hal ini.
Presiden Jokowi sendiri dalam beberapa kesempatan menekankan pentingnya RUU ini. Bahkan pada 2024 lalu, ia menyebut RUU ini sebagai “kado perpisahan” yang penting bagi bangsa. Sayangnya, kado itu tampaknya belum bisa dibuka karena DPR belum sepakat.
7. Rakyat Bertanya, Siapa yang Takut?
Di tengah deretan kasus besar seperti korupsi BTS Kominfo, tambang ilegal, mafia tanah, hingga pencucian uang ratusan triliun, rakyat makin geram melihat betapa sulitnya negara memulihkan aset negara.
“Kalau memang bersih, kenapa takut dengan RUU ini?” tulis seorang pengguna media sosial dalam cuitannya yang viral.
Penutup: Nasib RUU di Tangan Politik
Saat ini, RUU Perampasan Aset masih menunggu “restu” politik. Di tengah pergantian pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo Subianto, publik berharap ada keberanian politik untuk menuntaskan regulasi ini.
Akhirnya, publik patut terus mengawal dan menuntut transparansi. RUU Perampasan Aset bukan hanya soal hukum, tapi juga tentang komitmen moral negara dalam memberantas kejahatan kerah putih dan mengembalikan hak rakyat.
Jika bukan sekarang, kapan lagi? Dan jika ditunda terus, mungkin benar—ada yang takut.






