Jakarta, 20 Juni 2025 — Sebuah pernyataan mengejutkan datang dari seorang jenderal polisi aktif yang mengakui adanya ketidakjelasan terhadap aliran dana tilang elektronik (e-TLE) dan tilang manual selama beberapa tahun terakhir. Dalam sebuah rapat tertutup dengan Komisi III DPR RI, sang jenderal yang namanya dirahasiakan demi kepentingan penyelidikan, menyatakan bahwa sebagian besar dana hasil tilang tidak tercatat secara transparan dan “hilang entah ke mana.”
Pengakuan ini menjadi sorotan tajam publik dan menambah deretan panjang persoalan tata kelola keuangan dalam institusi kepolisian. Isu ini bukan hanya menyangkut integritas, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar: ke mana sebenarnya dana-dana tilang itu mengalir?
Pernyataan Mengejutkan di Parlemen
Pengakuan tersebut mencuat saat rapat kerja internal antara Mabes Polri dan Komisi III DPR RI yang membahas reformasi penegakan hukum lalu lintas dan evaluasi sistem e-TLE. Dalam sesi tanya jawab tertutup, seorang anggota DPR dari Fraksi Gerindra menanyakan soal pertanggungjawaban dana tilang yang diproses secara manual dan digital selama tiga tahun terakhir.
Sang jenderal kemudian menjawab, “Terus terang, kami tidak tahu pasti ke mana semua dana itu masuk. Ada yang dikelola langsung, ada yang masuk kas negara, tapi banyak pula yang tidak tercatat secara formal. Sistem kita masih sangat lemah dalam pelacakan keuangan seperti itu.”
Pernyataan ini membuat suasana ruang rapat hening. Beberapa anggota DPR bahkan meminta sidang dilanjutkan dalam forum terbuka untuk transparansi publik, namun ditolak dengan alasan keamanan institusi.
Dana Tilang: Seharusnya Masuk ke Kas Negara
Menurut peraturan yang berlaku, setiap pelanggaran lalu lintas yang dikenai sanksi tilang harus disertai dengan pembayaran denda yang langsung masuk ke kas negara melalui sistem peradilan tilang, baik melalui pengadilan maupun e-Tilang. Namun, berdasarkan temuan beberapa LSM antikorupsi dan data dari Kejaksaan, hanya sebagian kecil dari dana tilang yang tercatat masuk dalam laporan resmi.
Koordinator Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengatakan bahwa pengakuan ini hanya “puncak dari gunung es.” Menurutnya, dugaan penyimpangan dana tilang sudah berlangsung bertahun-tahun dan nyaris tak tersentuh oleh audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun pengawasan internal.
“Selama ini tidak ada transparansi dalam pengelolaan dana tilang, apalagi dalam skema tilang manual yang sangat rawan penyalahgunaan. Kalau sekarang ada jenderal yang mengaku, itu artinya kebusukan ini sudah tidak bisa ditutup-tutupi lagi,” ujar Sugeng.
Lihat Juga: Jenderal Polisi Mengakui Dana Tilang Hilang Entah ke Mana
Sejak diberlakukannya sistem tilang elektronik (e-TLE), banyak pihak berharap praktik pungli dan penyimpangan bisa ditekan. Namun realitanya, tilang manual masih terjadi di banyak daerah, terutama di wilayah pinggiran dan perbatasan. Dalam sistem manual, dana denda seringkali diserahkan langsung ke petugas tanpa melalui prosedur resmi, dan ini membuka peluang korupsi berjamaah.
Kasus-kasus seperti pungutan liar, pemalsuan bukti pelanggaran, hingga manipulasi jumlah pelanggar dalam satu operasi kerap terjadi tanpa pengawasan ketat. Bahkan, laporan Ombudsman RI tahun lalu menyebut bahwa lebih dari 60% responden pernah mengalami proses tilang yang “tidak transparan dan membingungkan.”
Desakan Audit dan Reformasi Menyeluruh
Pasca pengakuan ini, gelombang desakan dari masyarakat sipil dan tokoh publik mulai menguat. Mantan Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, menilai sudah saatnya ada audit forensik terhadap seluruh sistem keuangan internal Polri, terutama terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari sektor tilang.
“Kalau pengakuan itu benar, maka kita sedang bicara tentang korupsi sistemik. Ini bukan sekadar uang hilang, tapi sistem yang membiarkan uang itu raib tanpa jejak,” kata Laode.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil Kapolri untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. “Ini bukan isu kecil. Publik berhak tahu dan negara tidak boleh membiarkan satu rupiah pun lenyap tanpa pertanggungjawaban,” ujarnya.
Penutup: Ujian Nyata bagi Reformasi Polri
Kasus ini menjadi ujian nyata terhadap komitmen reformasi institusi Polri. Dalam beberapa tahun terakhir, kepercayaan publik terhadap kepolisian terus tergerus akibat berbagai skandal — mulai dari kasus Sambo hingga dugaan tambang ilegal. Hilangnya dana tilang, yang seharusnya menjadi kontribusi sah pelanggar kepada negara, justru menunjukkan masih kuatnya praktik penyimpangan di tubuh aparat penegak hukum.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan mutlak. Jika tidak ada tindakan tegas dan pembenahan sistem, maka pengakuan sang jenderal tidak akan berarti apa-apa selain sekadar lembaran berita yang akan segera terlupakan.






