Blora, Jawa Tengah – Tiga orang yang mengaku sebagai wartawan ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang warga di sebuah rumah makan di kawasan Blora. Modus mereka adalah mengintimidasi korban dengan ancaman pemberitaan negatif jika tidak memberikan sejumlah uang.
Aksi Terbongkar di Rumah Makan
Kejadian bermula pada Selasa siang, 10 Juni 2025, ketika ketiga pria tersebut—berinisial AR (42), MS (38), dan DS (45)—mendatangi sebuah rumah makan di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Mereka menemui seorang warga berinisial H yang saat itu sedang makan bersama rekannya.
Menurut keterangan pihak kepolisian, ketiganya mengaku sebagai wartawan dari media lokal dan langsung menanyakan berbagai hal seputar usaha dan aktivitas korban. Tak lama kemudian, mereka mulai menuduh korban melakukan pelanggaran tertentu yang menurut mereka “bisa dimuat sebagai berita besar”.
“Kalau mau aman, sebaiknya diselesaikan secara baik-baik,” ujar salah satu pelaku kepada korban, sebagaimana diceritakan saksi mata.
Ketiganya lalu meminta uang senilai Rp5 juta sebagai syarat agar berita tersebut tidak dipublikasikan. Korban yang merasa terintimidasi sempat bernegosiasi dan akhirnya berjanji akan memberikan uang tersebut keesokan harinya. Namun, usai pertemuan itu, korban langsung melapor ke Polres Blora.
Polisi Lakukan Penangkapan Terencana
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Unit Reskrim Polres Blora melakukan pengintaian dan penjebakan. Pada Rabu, 11 Juni 2025, ketiga pelaku kembali datang ke rumah makan yang sama untuk mengambil uang. Begitu transaksi dilakukan, petugas yang telah menyamar sebagai pengunjung langsung menangkap mereka di tempat.
“Ketiganya tidak bisa menunjukkan identitas resmi sebagai wartawan maupun surat tugas dari media mana pun. Setelah dilakukan pemeriksaan, kami mendapati bahwa mereka sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di daerah lain,” ujar Kapolres Blora, AKBP Agus Santosa, dalam konferensi pers.
Lihat Juga: Peras Warga Blora, 3 Wartawan Gadungan Ditangkap
Modus Lama Berkedok Profesi Mulia
Kapolres menyatakan bahwa kasus ini bukan yang pertama kali terjadi. Modus menggunakan identitas wartawan palsu untuk memeras warga telah berulang kali muncul, terutama di daerah-daerah yang minim pengawasan media.
“Pelaku memanfaatkan ketakutan masyarakat terhadap pemberitaan negatif untuk menekan dan mendapatkan uang. Ini adalah bentuk kriminal murni dan sangat mencoreng nama baik profesi jurnalis,” tambah Agus.
Dari hasil penyelidikan sementara, para pelaku menggunakan kartu identitas palsu dan mencetak id card dari media yang tidak terdaftar secara resmi di Dewan Pers. Mereka juga membawa surat tugas rekayasa yang jika diperiksa lebih dalam, memiliki banyak kejanggalan.
Tanggapan Dewan Pers dan Organisasi Jurnalis
Menanggapi kasus ini, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Ratna Yuliarti, mengecam keras tindakan para pelaku. Ia menegaskan bahwa wartawan sejati bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan tidak pernah menggunakan profesi sebagai alat pemerasan.
“Ini bukan wartawan. Mereka adalah penjahat yang merusak nama wartawan. Masyarakat harus bisa membedakan mana jurnalis profesional dan mana yang hanya memanfaatkan atribut pers untuk kepentingan pribadi,” ujar Ratna.
Dewan Pers juga mengimbau agar masyarakat tidak segan-segan meminta identitas resmi, menunjukkan media tempat wartawan bekerja, serta mengecek legalitasnya melalui situs resmi Dewan Pers.
Jerat Hukum Menanti
Kini ketiga pelaku ditahan di Mapolres Blora dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan ancaman, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami juga mendalami kemungkinan adanya jaringan atau korban lain di wilayah Blora maupun sekitarnya,” pungkas Kapolres.
Penutup: Waspada dan Cerdas Hadapi Wartawan Abal-abal
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak mudah percaya pada siapa pun yang mengaku wartawan, terutama jika disertai dengan intimidasi atau permintaan uang. Wartawan profesional bekerja dengan niat menyampaikan informasi kepada publik, bukan menakut-nakuti demi keuntungan pribadi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi pemerasan berkedok profesi, agar praktik semacam ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.






