Blora, Jawa Tengah — Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) kembali mengungkap kasus penipuan dengan tersangka salah satu tokoh organisasi masyarakat (ormas) terkemuka di Kabupaten Blora. Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Blora, berinisial MRY (44), resmi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan senilai ratusan juta rupiah.
Penangkapan dilakukan oleh tim Ditreskrimum Polda Jateng pada Selasa (10/6) di kawasan Cepu, setelah sebelumnya penyelidikan intensif dilakukan menyusul laporan dari beberapa korban yang mengaku dirugikan oleh aksi MRY.
Modus Penipuan Berkedok Investasi
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, tersangka MRY diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan peluang kerja sama investasi proyek infrastruktur dan distribusi alat berat. Dalam prosesnya, tersangka menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat serta meyakinkan para korban dengan memanfaatkan jabatannya di ormas Pemuda Pancasila.
“Dalam kasus ini, tersangka memanfaatkan pengaruh dan jabatannya untuk meyakinkan korban, seolah-olah proyek tersebut benar adanya dan memiliki dukungan dari berbagai pihak,” ungkap Satake dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (11/6).
Diketahui, sedikitnya tiga orang korban telah melapor dan mengalami kerugian dengan total mencapai Rp450 juta. Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Lihat Juga: Ketua PP Blora Ditangkap Polda Jateng Terkait Kasus Penipuan
Kronologi Penangkapan
Setelah menerima laporan resmi pada pertengahan Mei 2025, tim Reserse Kriminal Umum Polda Jateng langsung melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan hasil penelusuran, MRY sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan. Namun, upaya tersebut akhirnya gagal setelah petugas berhasil melacak keberadaannya melalui aktivitas transaksi komunikasi dan keuangan.
“Tersangka kami amankan tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan di Cepu. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Semarang untuk pemeriksaan lanjutan,” kata Satake.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen kontrak kerja sama fiktif, salinan transfer bank, dan perangkat komunikasi yang diduga digunakan untuk mengatur skema penipuan.
Reaksi Pemuda Pancasila: “Akan Ada Evaluasi Internal”
Menanggapi penangkapan tersebut, Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Jawa Tengah, H. Sutrisno, menyatakan pihaknya sangat menyayangkan kejadian ini dan akan melakukan evaluasi terhadap kepengurusan di tingkat cabang.
“Pemuda Pancasila tidak pernah mentoleransi tindakan kriminal dari siapa pun, termasuk dari dalam tubuh organisasi sendiri. Jika terbukti bersalah, maka akan ada sanksi tegas secara organisasi,” ujar Sutrisno.
Ia menambahkan bahwa MRY akan dinonaktifkan dari jabatannya selama proses hukum berjalan, dan MPW akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk menjaga roda organisasi tetap berjalan di Blora.
Jeratan Hukum dan Proses Lanjutan
Atas perbuatannya, MRY dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan jika ditemukan unsur pidana lain selama pemeriksaan berlangsung.
“Tidak tertutup kemungkinan akan ada pengembangan kasus ini. Kami juga menghimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor ke kepolisian,” ujar Satake.
Sementara itu, tersangka MRY belum memberikan pernyataan resmi. Kuasa hukumnya, Ahmad Ridwan, saat ditemui wartawan menyatakan bahwa pihaknya masih mempelajari dakwaan dan meminta agar publik tidak berspekulasi sebelum ada keputusan hukum tetap.
“Kami menghormati proses hukum dan akan memberikan pembelaan sesuai hak klien kami. Semua pihak harus menunggu fakta di persidangan,” kata Ridwan.
Organisasi di Tengah Sorotan
Kasus ini kembali menyoroti peran dan eksistensi ormas di tengah masyarakat, khususnya ketika pengurusnya terlibat kasus hukum. Pengamat sosial dan organisasi, Dr. Alif Nur Rochman dari Universitas Diponegoro, menilai bahwa ormas harus lebih ketat dalam proses rekrutmen dan pengawasan kader.
“Ormas memiliki peran penting dalam membina masyarakat. Namun jika tidak dikawal dengan baik, jabatan dalam ormas bisa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Transparansi dan integritas harus menjadi standar utama,” ujar Alif.
Penutup
Penangkapan Ketua Pemuda Pancasila Blora ini menjadi peringatan penting bagi organisasi masyarakat di seluruh Indonesia untuk menjaga integritas internal dan menghindari penyalahgunaan jabatan. Aparat penegak hukum diharapkan terus bersikap profesional dalam menangani kasus ini, sementara masyarakat diminta tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang kerap mengatasnamakan proyek, organisasi, atau kerja sama strategis.






