Demak, 11 Juni 2025 — Jagat maya kembali dihebohkan dengan beredarnya video kekerasan di lingkungan pendidikan. Kali ini, sorotan tertuju pada seorang guru di SMP Negeri 1 Karangawen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang diduga menendang kepala seorang siswa saat jam pelajaran berlangsung. Video berdurasi 28 detik tersebut menyebar luas di media sosial dan menimbulkan gelombang kemarahan dari masyarakat.
Rekaman Video yang Mengguncang Publik
Dalam video yang direkam oleh salah satu siswa secara diam-diam itu, terlihat seorang guru laki-laki, yang belakangan diketahui berinisial S, tengah berada di depan kelas. Seorang siswa tampak sedang duduk membungkuk ketika tiba-tiba guru tersebut melayangkan tendangan keras ke arah kepala siswa. Beberapa siswa lain yang menyaksikan peristiwa itu terdiam, sebagian menampakkan ekspresi terkejut dan takut.
Video tersebut pertama kali diunggah ke platform TikTok oleh akun @demakinfo dan kemudian menyebar ke Instagram dan X (Twitter). Dalam hitungan jam, video itu telah ditonton lebih dari 3 juta kali dan mendapat ribuan komentar dari netizen yang geram atas tindakan sang guru.
Respon Sekolah dan Pihak Berwenang
Kepala Sekolah SMPN 1 Karangawen, Drs. Mulyanto, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu pagi (11/6), mengaku sangat menyesalkan peristiwa tersebut.
“Kami tidak membenarkan segala bentuk kekerasan di lingkungan sekolah. Kami telah memanggil guru bersangkutan dan akan mengambil tindakan tegas. Saat ini yang bersangkutan telah dibebastugaskan sementara untuk menjalani pemeriksaan internal,” ujar Mulyanto.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak melalui Kepala Dinas, Siti Nurhalimah, S.Pd., M.Si., menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim investigasi.
“Kami telah mengirim tim untuk mendalami kasus ini. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Lihat Juga: Viral! Guru Tendang Kepala Siswa di SMPN 1 Karangawen, Demak
Kondisi Korban dan Reaksi Keluarga
Siswa yang menjadi korban, diketahui berinisial RA (13), duduk di bangku kelas VIII. Menurut keterangan orang tua RA, anak mereka mengalami trauma dan enggan kembali ke sekolah.
“Anak saya tidak mau makan sejak semalam. Dia ketakutan. Kami sangat terpukul. Kami ingin keadilan ditegakkan,” kata Sulastri, ibu korban, dengan suara bergetar.
Keluarga RA telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Karangawen. Polisi menyatakan telah menerima laporan dan tengah melakukan penyelidikan.
Desakan dari Masyarakat dan LSM
Peristiwa ini memicu reaksi keras dari masyarakat, aktivis pendidikan, dan organisasi perlindungan anak. Tagar #TindakGuruKarangawen dan #LawanKekerasanDiSekolah menjadi trending topic di media sosial Indonesia.
LSM Sahabat Anak Nusantara (SAN) turut mengecam keras tindakan tersebut. Direktur SAN, Rita Anggraini, menyatakan:
“Ini bukan hanya pelanggaran etik seorang pendidik, tapi tindak kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur. Pelaku harus diadili sesuai hukum yang berlaku.”
Banyak warganet juga menyerukan agar Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turun tangan. KPAI dalam pernyataannya mengatakan siap mendampingi proses hukum serta memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan keluarga.
Catatan Buruk Kekerasan di Dunia Pendidikan
Peristiwa di SMPN 1 Karangawen ini menambah panjang daftar kekerasan fisik yang terjadi di lingkungan pendidikan Indonesia. Meski pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan anti-kekerasan di sekolah, implementasinya masih jauh dari kata ideal.
Menurut data Komnas Perlindungan Anak, sepanjang 2024 tercatat lebih dari 800 kasus kekerasan fisik dan verbal oleh tenaga pendidik terhadap siswa di seluruh Indonesia. Kasus-kasus ini tidak hanya menimbulkan trauma mendalam bagi korban, tapi juga merusak citra pendidikan nasional.
Apa Kata Pakar Pendidikan?
Pakar pendidikan dari Universitas Negeri Semarang, Dr. Bambang Susilo, menilai bahwa peristiwa ini mencerminkan kegagalan sistemik dalam membina karakter guru.
“Guru seharusnya menjadi teladan. Ketika mereka gagal mengelola emosi dan malah menggunakan kekerasan, itu bukan hanya mencoreng nama baik sekolah, tapi mempermalukan profesi guru secara keseluruhan,” kata Dr. Bambang.
Ia menambahkan bahwa pelatihan guru saat ini lebih menekankan aspek kognitif ketimbang keterampilan sosial dan manajemen emosi.
Langkah Hukum dan Masa Depan Guru S
Kapolres Demak, AKBP M. Rizky Ardiansyah, menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil guru S untuk dimintai keterangan. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Hingga berita ini diturunkan, guru S belum memberikan pernyataan terbuka kepada media. Namun berdasarkan keterangan internal sekolah, yang bersangkutan mengaku menyesal dan menyatakan bahwa tindakannya dipicu oleh “emosi sesaat akibat siswa yang tidak disiplin.”
Kesimpulan: Saatnya Evaluasi Menyeluruh
Peristiwa kekerasan oleh guru di SMPN 1 Karangawen menjadi pengingat pahit bahwa reformasi pendidikan Indonesia masih menyisakan banyak pekerjaan rumah. Pendidikan tidak hanya tentang mengajar, tetapi juga membangun lingkungan yang aman, nyaman, dan manusiawi bagi peserta didik.
Publik kini menanti ketegasan pemerintah dan penegak hukum dalam menangani kasus ini. Karena jika kekerasan oleh pendidik terus dibiarkan, maka masa depan anak-anak Indonesia—dan pendidikan itu sendiri—akan terus berada dalam bayang-bayang ancaman.






