Blora, Jawa Tengah — Aroma dugaan korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Blora semakin menyengat. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kini resmi turun tangan dan akan memeriksa seluruh kepala desa di Kecamatan Ngawen, Blora, sebagai bagian dari penyelidikan yang terus meluas.
Program BSPS, yang sejatinya dirancang untuk membantu warga miskin membangun rumah layak huni, justru diduga menjadi ladang bancakan sejumlah oknum. Dalam tahap awal penyelidikan, Kejati menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut di beberapa desa. Tak hanya soal teknis pelaksanaan, dugaan kuat mengarah pada praktik pungutan liar dan markup anggaran.
Dugaan Penyimpangan: Antara Laporan dan Realita
Program BSPS yang bersumber dari dana pemerintah pusat ini menyasar rumah-rumah tak layak huni milik warga berpenghasilan rendah. Setiap penerima manfaat seharusnya mendapat bantuan bahan bangunan senilai Rp20 juta dan upah tukang Rp2,5 juta. Namun, di lapangan, sejumlah penerima melaporkan bahwa nilai bantuan yang mereka terima jauh dari nominal seharusnya.
“Saya cuma terima semen dan bata, jauh dari cukup untuk bangun rumah. Katanya sih ada potongan untuk operasional,” ujar Sarminah, warga salah satu desa di Ngawen, kepada wartawan, sembari menunjukkan rumahnya yang masih setengah jadi.
Cerita serupa muncul dari desa-desa lain. Beberapa warga menyebut adanya intervensi aparat desa dalam proses pengadaan bahan bangunan, bahkan pemaksaan untuk menggunakan toko atau tukang tertentu. “Kami nggak bisa pilih. Semua sudah diatur,” tambah Sugeng, warga lainnya.
Pemeriksaan Kades Satu Kecamatan: Buntut Laporan dan Temuan Awal
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Andri Wahyudi, membenarkan bahwa pihaknya akan memanggil dan memeriksa seluruh kepala desa se-Kecamatan Ngawen. Langkah ini dilakukan untuk mendalami pola pelaksanaan program BSPS, terutama menyangkut dugaan koordinasi sistematis dalam praktik penyelewengan.
“Kami sedang mengumpulkan keterangan dari semua pihak terkait. Kecamatan Ngawen menjadi prioritas karena muncul banyak keluhan dari masyarakat dan ditemukan indikasi awal penyimpangan,” kata Andri dalam konferensi pers di Semarang, Jumat (7/6).
Menurutnya, pemeriksaan akan dimulai pekan depan dan dilakukan bertahap. Tim penyidik juga telah mengantongi dokumen-dokumen penting seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), daftar penerima bantuan, serta laporan realisasi fisik dan keuangan.
Lihat Juga: Dugaan Korupsi BSPS Blora, Kejati Jateng Periksa Seluruh Kades
Praktik “Setoran” dan Peran Pihak Ketiga
Selain dugaan pemotongan dana bantuan, penyidik juga menyoroti peran pihak ketiga, yakni toko material dan pemborong lokal yang diduga bekerja sama dengan perangkat desa dalam mengatur distribusi bantuan. Di beberapa kasus, toko penyedia bahan bangunan diduga memberikan “fee” kepada oknum aparat sebagai kompensasi penunjukan langsung.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menyebut adanya “setoran wajib” dari pihak toko ke kepala desa setelah bantuan cair. “Kalau nggak ikut main, nggak dikasih proyek. Semua udah seperti jaringan,” ungkapnya.
Dalam catatan investigasi sementara, modus serupa diduga tak hanya terjadi di Ngawen, tetapi juga di kecamatan lain di Blora. Namun, Ngawen menjadi fokus awal karena jumlah laporan dari warga tergolong paling banyak.
Bupati dan Dinas Terkait Bersikap Hati-hati
Bupati Blora, Arief Rohman, saat dimintai tanggapan, memilih bersikap hati-hati. Ia mengaku mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejati, namun meminta agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung.
“Silakan aparat hukum bekerja. Kalau memang ada pelanggaran, ya diproses. Tapi kami harap semuanya berjalan adil dan transparan,” kata Bupati saat ditemui usai kegiatan di Pendopo Rumah Dinas.
Sementara itu, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Blora mengaku masih melakukan evaluasi internal. Kepala dinas, Slamet Riyadi, mengungkapkan pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada Kejati, namun juga siap memberikan keterangan bila diperlukan.
Warga Harap Ada Perbaikan dan Keadilan
Di tengah proses hukum yang berjalan, warga penerima BSPS berharap ada keadilan dan perbaikan sistem. Bagi mereka, rumah layak huni bukan sekadar program bantuan, tapi soal martabat hidup.
“Kalau korupsi di bantuan orang miskin, itu keterlaluan. Semoga keadilan ditegakkan,” ujar Marni, seorang ibu tunggal yang rumahnya masih beratap seng bocor.
Kejati Jateng menegaskan bahwa proses penyelidikan ini akan diperluas jika ditemukan bukti kuat adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dari kalangan pejabat kabupaten atau pihak penyedia.






