Jakarta — Sebuah video berdurasi 23 detik baru-baru ini menyita perhatian publik di media sosial. Dalam rekaman dari kamera pengawas (CCTV) lalu lintas di kawasan Jakarta Selatan, terlihat seorang penumpang mobil sedang memainkan telepon genggam. Beberapa hari kemudian, pemilik kendaraan mendapat notifikasi tilang elektronik (e-TLE) dari pihak kepolisian, dengan pelanggaran “menggunakan ponsel saat berkendara.”
Yang menghebohkan bukan hanya karena penumpang yang bermain ponsel, tetapi karena surat tilang ditujukan kepada pengemudi, yang dalam video tampak tidak menyentuh telepon sama sekali. Kejadian ini memantik perdebatan panas di ruang publik: Apakah sistem tilang elektronik masih banyak celah? Apakah ini bentuk kesalahan sistemik atau hanya kesalahan prosedur biasa?
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada tanggal 2 Juni 2025 pukul 10.17 WIB, ketika kendaraan milik warga bernama Dani Prasetyo melintasi Jalan Sudirman, Jakarta Selatan. Kamera tilang elektronik menangkap gambar kendaraan tersebut, dan dalam gambar terlihat penumpang di kursi depan memainkan ponsel sambil menatap layar secara aktif.
Tiga hari kemudian, Dani menerima notifikasi e-TLE melalui aplikasi resmi Korlantas Polri. Dalam keterangannya, ia disebut “melanggar aturan menggunakan perangkat komunikasi saat berkendara.”
“Saya kaget, karena saya sama sekali tidak main HP. Saya sopirnya, penumpang saya yang main HP, dan itu pun terlihat jelas di videonya,” ujar Dani saat diwawancarai oleh tim kami. Ia langsung mengajukan klarifikasi melalui kanal resmi dan mengunggah ulang video tersebut di media sosial, yang kemudian viral.
Respons Kepolisian: “Sedang Dikaji”
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hendra Gunawan, dalam konferensi pers menanggapi kasus ini dengan hati-hati. Ia menyebut bahwa sistem e-TLE masih terus dikembangkan dan setiap pelanggaran bisa diklarifikasi.
“Kami sudah menerima aduan dari yang bersangkutan. Saat ini, tim kami sedang mengevaluasi rekaman dan memastikan apakah pelanggaran tersebut benar terjadi. Prinsipnya, yang ditilang adalah pengemudi, bukan penumpang,” ujar AKBP Hendra.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk melakukan klarifikasi baik secara daring maupun langsung ke posko pelayanan e-TLE.
Lihat Juga; Main HP kena Tilang Elektronik
Pengamat: “Masalah Sistem dan Validasi Data”
Pakar transportasi dari Universitas Indonesia, Dr. Raka Yudhistira, mengatakan bahwa insiden ini memperlihatkan tantangan dalam penerapan sistem tilang elektronik secara penuh otomatis.
“AI dan kamera cerdas bisa mendeteksi objek dan perilaku, tetapi tidak selalu bisa membedakan antara pengemudi dan penumpang secara akurat, apalagi jika mereka berada dalam posisi yang mirip atau terjadi pantulan cahaya,” jelas Raka.
Menurutnya, hal ini membuka diskusi mengenai perlunya validasi ganda dalam sistem tilang otomatis, serta pelibatan petugas manusia dalam proses verifikasi akhir sebelum surat tilang dikirim.
Netizen Terbelah: Salah Sistem atau Salah Tafsir?
Respons masyarakat pun beragam. Di Twitter, tagar #TilangPenumpang sempat trending selama dua hari berturut-turut. Beberapa netizen menyindir sistem tilang elektronik yang dianggap terlalu kaku dan kurang cerdas.
“AI-nya harus sekolah lagi, masa penumpang doang yang main HP bisa ditilang,” tulis akun @bangirfan.
Namun ada juga yang mendukung penerapan sistem ini, dengan alasan bahwa segala bentuk potensi gangguan saat berkendara — termasuk dari penumpang — bisa berbahaya.
“Kalau penumpang main HP dan kasih distraksi ke sopir, ya wajar kena teguran. Keselamatan tetap nomor satu,” ujar @selamatselalu.
Apa Kata Hukum?
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 106 Ayat (1) menyebutkan bahwa setiap pengemudi dilarang melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara, termasuk menggunakan telepon seluler.
Namun tidak ada pasal yang mengatur larangan bagi penumpang yang menggunakan ponsel.
Advokat senior bidang transportasi, Indah Wulansari, menjelaskan, “Tidak ada dasar hukum untuk menilang penumpang yang main HP. Kalau e-TLE mengira penumpang adalah pengemudi, itu berarti ada kekeliruan dalam identifikasi. Ini ranah klarifikasi, bukan pemidanaan.”
Solusi dan Jalan ke Depan
Dari kasus ini, banyak pihak menuntut evaluasi sistem e-TLE. Polda Metro Jaya mengaku akan meningkatkan sistem pengenalan wajah (facial recognition) untuk memastikan bahwa pengemudi dan penumpang bisa dibedakan secara akurat.
Beberapa pihak juga mengusulkan penambahan teknologi thermal atau sensor gerak dalam kabin untuk mengenali posisi pengemudi secara lebih presisi.
Sementara itu, Dani Prasetyo berharap klarifikasi yang ia ajukan segera dikabulkan dan nama baiknya dipulihkan.
“Saya setuju dengan tilang elektronik kalau memang pelanggarannya nyata. Tapi kalau penumpang main HP saja bikin saya ditilang, ya itu sudah tidak adil,” tutupnya.
Penutup: Teknologi Harus Diimbangi dengan Keadilan
Kejadian ini menjadi refleksi bahwa dalam era digitalisasi hukum dan penegakan lalu lintas, teknologi yang canggih pun tetap membutuhkan kehati-hatian dan unsur manusiawi. Tanpa mekanisme klarifikasi yang adil dan transparan, kepercayaan publik terhadap sistem bisa runtuh secepat viralnya sebuah video.






